dc.description.abstract | Pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama yakni bentuk kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo. Secara singkat kerjasama diawali dengan adanya dua pihak yakni pemilik modal (shahibul maal) dengan pihak pengelola modal (mudharib) yang selanjutnya untuk pengikatan kerjasama antar keduanya dilaksanakan akad secara lisan untuk kemudian dilanjutkan dengan penyerahan harta kerjasama mudharabah berupa sapi. Setelah sapi diterima oleh pihak mudharib, maka mudharib berkewajiban untuk memelihara sesuai keahlian yang dimilikinya, termasuk segala perwatan dan pemberian pakannya. Masa pemeliharaan tersebut
sesuai kesepakatan antar pihak yang melakukan perjanjian, untuk selanjutnya perolehan keuntungan atas kerjasama pemeliharaan semacam ini dikenal dengan kerjasama bagi hasil dengan perolehan pembagian keuntungan berdasarkan kebiasaan masyarakat Desa Lembah yakni satu pertiga dari keuntungan diperuntukkan kepada pemilik modal (shahibul maal) dan dua pertiga keuntungan diperuntukkan untuk mudharib, ketika hasil dari kerjasama sudah diperoleh para pihak dengan catatan sesuai kesepakatan maka akad kerjasama dapat diakhiri. Selanjutnya untuk pembahasan yang kedua yakni mengenai kesesuaian kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dengan akad mudharabah yang pada praktiknya sudah sesuai dengan ketentuan akad mudharabah, tolak ukur kesesuaian ini dikaitkan berdasarkan rukun dan syarat mudharabah yang termuat dalam pasal 187 sampai dengan pasal 188 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah terpenuhi segala unsur-unsur dalam perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dan pelaku usaha atau pengelola modal (mudharib). Kesimpulan yang diperoleh yaitu Bentuk kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo dapat dikaitkan dengan pengaturan hukum mengenai kerjasama bagi hasil peternakan berlandaskan Undang-Undang Nomor 41 tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan Pasal 31 ayat (1) menjelaskan bahwa peternak dapat melakukan kemitraan usaha dibidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab, ketergantungan, dan berkeadilan. Pelaksanaan kerjasama pemeliharaan sapi di Desa Lembah, Kecamatan Babadan, Kabupaten Ponorogo sudah sesuai akad mudharabah. Tolak ukur kesesuaian ini dikaitkan berdasarkan rukun dan syarat mudharabah yang termuat dalam pasal 187 sampai dengan pasal 188 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah sudah terpenuhi segala unsur-unsur dalam perjanjian antara pemilik modal (shahibul maal) dan pelaku usaha atau pengelola modal (mudharib) hanya saja masih ada fakta yang bertentangan dengan aturan KHES yakni yang paling menonjol menurut penulis adalah mengenai jangka waktu akad yang dilaksanakan antar para pihak dalam melaksanakan kerjasama nggadoh sapi di Desa Lembah. Para pihak tidak menentukan batasan berapa lama jangka waktu akad akan dilangsungkan sehingga hal ini tidak sesuai dengan Pasal 206 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Kompilasi Hukum Ekonomi Syariah. | en_US |