• Login
    View Item 
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    •   Home
    • UNDERGRADUATE THESES (Koleksi Skripsi Sarjana)
    • UT-Faculty of Law
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    PRINSIP KEHATI – HATIAN BANK TERHADAP PEMBERIAN KREDIT DENGAN AGUNAN TANAH

    Thumbnail
    View/Open
    SAIFUL QOMAR-130710101310_1.pdf (4.638Mb)
    Date
    2019-09-22
    Author
    QOMAR, Saiful
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Bentuk konkrit dari prinsip kehati-hatian bank dalam pemberian kredit yang harus dilakukan oleh bank, antara lain: Prinsip 5C, yaitu aspek Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, dan Collateral. Prinsip 7P, yaitu aspek Personality, Purpose, Party, Payment, Prospect, Profitability, Protection. Prinsip 3R, meliputi Returns, Repayment, Risk Bearing Ability. Dari prinsip-prinsip tersebut di atas, bank dapat memperoleh informasi dari Bank checking melalui Sistem Informasi Debitur pada Bank Indonesia dan juga terjun langsung ke lapangan untuk menganalisa calon debitur maupun benda yang akan dijadikan agunan. Kedua beberapa akibat hukum yang dapat ditimbulkan dari suatu keadaan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan agunan tanah bagi debitur, yaitu: Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur, Debitur diwajibkan membayar perkara di Pengadilan, apabila wanprestasinya itu sampai ke Pengadilan, dan Debitur wajib memenuhi persetujuan jika hal itu masih dapat dilakukan, atau pembatalan persetujuan disertai pembayaran ganti rugi dan bunga kepada kreditur. Sementara itu bagi kreditur dapat menuntut pemenuhan perikatan dan ganti kerugian. Ketiga Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan Bank dalam terjadinya kredit macet dapat melalui 2 (dua) cara, yaitu di luar Pengadilan (Non Litigasi) dan melalui pengadilan (Litigasi). Dalam hal ini, Bank dapat menyelesaikan di luar pengadilan dengan cara menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa berupa negosiasi dan pelelangan agunan melalui lelang sukarela yang dilakukan atas itikad baik kedua belah pihak. Apabila dalam hal melalui jalur non litigasi tersebut masih belum dapat diselesaikan, Bank dapat menyelesaikan melalui jalur litigasi melalui pengadilan, dan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92904
    Collections
    • UT-Faculty of Law [6323]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    Context

    Edit this item

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository