PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMILIK RUMAH ATAS AKSES JALAN YANG TERTUTUP OLEH RUMAH TETANGGA
Abstract
Perwujudan atas hak untuk bertempat tinggal dan menghuni rumah yang
layak berdampak pada intensitas pembangunan rumah sebagai kebutuhan dasar
manusia yang harus dipenuhi. Kebutuhan akan hunian yang layak terus
mengalami peningkatan tiap tahunnya. Dinamika pembangunan mengakibatkan
kebutuhan akan tanah semakin meningkat sedangkan tidak sebanding dengan
persediaan akan tanah yang semakin terbatas. Dewasa ini semakin banyak rumah
yang dibangun tanpa mempentingkan dari lahan mana yang dapat dan boleh
digunakan untuk dilakukan pembangunan. Pembangunan yang tidak diikuti
dengan aturan dan ketentuan yang ada dapat menyebabkan penggunaan fasilitas
umum bagi warga dan fungsi sosial dari sebuah tanah menjadi tidak sesuai dengan
fungsi semula. Permasalahan terkait rumah yang cukup menarik warganet dan
sedang ramai diberitakan di media daring (online) beberapa bulan lalu yaitu
sebuah rumah yang terkepung dua rumah tetangganya sedemikian rupa sehingga
pemilik rumah tersebut tidak bisa keluar maupun masuk rumahnya lagi. Rumah
tersebut adalah milik Eko Purnomo (37) yang terletak di Kampung Sukagalih,
Desa Pasirjati, Kecamatan Ujungberung, Kota Bandung. Permasalahan serupa
tentang akses jalan yang tertutup oleh bangunan milik orang lain akan terus
bertambah apabila tidak ada kesadaran dari berbagai kalangan untuk meninjau dan
meneliti lebih dalam tentang pengaturan mengenai hak dan kewajiban dalam
kehidupan bertetangga yang juga berkaitan dengan akses jalan seseorang yang
berada di sekitar nya
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]