Show simple item record

dc.contributor.advisorTanuwijaya, Fanny
dc.contributor.advisorPrihatin AN, Dodik
dc.contributor.authorILHAM, Rhugandanu Nhara Syahdimprana
dc.date.accessioned2019-09-19T02:51:28Z
dc.date.available2019-09-19T02:51:28Z
dc.date.issued2019-09-19
dc.identifier.nimNIM110710101067
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92866
dc.description.abstractPada Maret 2013 di Den Haag, Belanda, usai pemutaran film berjudul ‘The Act of Killing’ atau Jagal sebagai bagian dari Festival Movies That Matter, panitia penyelenggara mengadakan diskusi yang dihadiri 35 orang eksil atau Warga Negara Indonesia yang dicabut paspornya karena dianggap sebagai simpatisan PKI pada 1965, dan mendatangkan sang sutradara langsung, Joshua Oppenheimer. Topik yang dibahas adalah, bagaimana caranya mengakhiri impunitas seputar Crimes Againts the Humanity yang dilakukan pasca 1 Oktober 1965. Mereka menganggap bahwa sebenarnya sudah ada upaya untuk membawa kasus ini ke ranah hukum, seperti merilis laporan Komnas HAM pada 2012 tentang apa yang terjadi selama dan sesudah tahun 1965. Tapi sayangnya hingga hari ini laporan itu tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah Indonesia. Kegagalan pemerintah untuk berusaha mencari solusi nasional untuk kejahatan-kejahatan ini membuat para peserta diskusi/sidang mengambil keputusan bahwa tekanan internasional diperlukan untuk melawan impunitas yang selama ini dinikmati oleh pelaku kejahatan-kejahatan tersebut, sekaligus memecah kebungkaman dan stigma yang selama ini mengakar dalam masyarakat. Wujud terbaik untuk kampanye ini—dalam pemikiran penyelenggara—adalah menggelar Tribunal Rakyat Internasional atau International people’s Tribunal (IPT). Maka kemudian dibentuklah tim IPT 1965 yang pada akhirnya secara resmi berdiri, hingga pada forum pengadilan tersebut dalam penuntutan telah menyampaikan sembilan poin tuduhan, dimana hal ini menyangkut pada tindakan kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu: (1) pembunuhan, (2) perbudakan, (3) pemenjaraan, (4) penyiksaan, (5) kekerasan seksual, (6) penganiayaan, (7) penghilangan paksa, (8) propaganda kebencian, dan (9) keterlibatan negara-negara lain. Selanjutnya dalam keputusan final IPT 65 pada tanggal 20 Juli 2016, terdapat penambahan poin ke-sepuluh atas kejahatan terhadap kemanusiaan, yaitu terjadinya genosida pada peristiwa 1965/66.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries110710101067;
dc.subjectHAMen_US
dc.subjectlegitimasien_US
dc.subjecteksistensien_US
dc.titleEKSISTENSI TRIBUNAL RAKYAT INTERNASIONAL UNTUK KEJAHATAN TERHADAP KEMANUSIAAN 1965 DALAM DINAMIKA PENEGAKAN HUKUM PIDANA INTERNASIONALen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record