dc.description.abstract | Hukum waris adalah himpunan aturan, yang mengatur akibat-akibat hukum
harta kekayaan pada kematian, peralihan harta kekayaan yang ditinggalkan orang
yang meninggal dunia dan akibat-akibat hukum yang ditimbulkan peralihan ini bagi
para penerimanya, baik dalam hubungan dan perimbangan diantara mereka yang satu
dengan yang lain, maupun dengan pihak ketiga. Hukum waris berfungsi untuk
menyelesaikan sengketa waris, hukum waris diperlukan oleh masyarakat ketika
terjadi sengketa waris dimana hukum waris dapat memberikan kejelasan mengenai
siapa sajakah yang berhak untuk menjadi ahli waris, siapa saja yang berhak untuk
mewarisi harta waris, termasuk golongan ahli waris yang mana berhak untuk
memperoleh harta warisan pewaris dan berapa bagian yang didapatkan oleh ahli
waris. Hal-hal demikian yang sering terjadi konflik dan kekeliruan dalam pembagian
harta waris. Berdasarkan pemaparan diatas penulis menemukan sebuah fakta hukum
adanya putusan pengadilan agama jakarta pusat dengan nomor:
0563/Pdt.G/2016/PA/PJ, Bahwa ada almarhum dan almarhumah meninggalkan 9
orang anak yang disebut ahli waris, setelah almahum meninggal dunia belum di
lakukan pembagian warisan dan warisan tersebut di wasiatkan kepada anak tertua, ada sebagian anak yaitu tergugat anak dari almarhum dan almarhumah itu melakukan
manipulasi harta warisan berupa tanah no SHM nya 803 dan tergugat 3 tiga
melakukan perbuatan melanggar hukum berupa aset keluarga yaitu mobil pribadi,
mobil taksi merek ford laser sebanyak 14 unit, mobil taksi merek prestasi merek
gemini1 unit, mobil taksi merek toyota corrola soluna 1 unit, perhiasan emas, uang
hasil kos-kosan sehingga harta tesebut sebagian besar di kuasai tergugat 3 bahwa
tergugat 3 telah melakukan perbuatan melanggar hukum tanpa persetujuan ahli waris
lainnya, sehingga mendorong untuk menuliskan dalam karya ilmiah yang berbentuk
skripsi atau judul:”Penguasaan Harta Waris Oeh Salah Satu Ahli Waris (Studi
Putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat Register Nomor: 0563/Pdt.G/2016/PA/PJ).
Berdasarkan latar belakang yang telah di uraikan di atas maka dapat di rumuskan
beberapa permasalahan yaitu, ahli waris yang menguasai harta waris secara mutlak
tanpa membagi dengan ahli waris lain merupakan perbuatan melanggar hukum, upaya penyelesaian yang dapat dilakukan para ahli waris yang haknya dilanggar dari
ahli waris lainnya, hukum waris Islam di indonesia dalam melindungi para ahli waris
dari perbuatan melanggar hukum yang di lakukan dari ahli waris lainnya. Metode
penulisan skripsi ini dilakukan dengan penelitian yuridis normatif, yaitu penelitian
yang difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum
positif. Penelitian ini dengan cara mengkaji peraturan-peraturan serta literatur yang
berisi konsep teoritis yang kemudia dihubungkan dengan isu hukum yang menjadi
permasalahan. Digunakan 2 pendekatan yaitu pendekatan undang-undang,
pendekatan konsep. | en_US |