Show simple item record

dc.contributor.advisorMULYONO, Eddy
dc.contributor.advisorKHANIF, Al
dc.contributor.authorBAKTA, Bahjah Ayu
dc.date.accessioned2019-09-18T08:09:23Z
dc.date.available2019-09-18T08:09:23Z
dc.date.issued2019-09-18
dc.identifier.nim130710101233
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92847
dc.description.abstractKonflik bersenjata (armed conflict) suatu keadaan yang tidak asing lagi di dunia Internasional. Kurun waktu sekitar 74 tahun belakangan ini setelah munculnya Konvensi-konvensi Jenewa 1949, hampir seluruh manusia mengalami konflik bersenjata dengan jumlah yang sangat besar. Konflik bersenjata cenderung menimbulkan kekacauan, kehancuran dan kesengsaraan pada kehidupan manusia, baik terhadap kombatan maupun non-kombatan. Kombatan dan penduduk sipil dalam hukum humaniter Internasional harus dibedakan. Meskipun pembedaan terhadap kombatan dengan penduduk sipil hal yang penting, namun perlindungan terhadap keduanya juga tidak kalah penting. Baik kombatan maupun penduduk sipil tetap mendapatkan perlindungan sesuai dengan Hukum Humaniter Internasional. Sesungguhnya perlindungan terhadap kombatan telah diatur dalam Konvensi Jenewa III (The Geneva Convention relative to the Treatment of Prisoners of War), sedangkan perlindungan terhadap penduduk sipil diatur dalam Konvensi Jenewa IV (The Geneva Convention relative to the Protection of Civilian Persons in Time of War). Khusus bagi anak-anak, Pasal 24 Konvensi Jenewa IV menjamin bahwa pihak yang bertikai akan mengambil tindakan yang diperlukan untuk anak-anak di bawah lima belas tahun, anak-anak yatim piatu yang terpisah dari keluarganya karena perang, tidak akan dibiarkan sendiri. Anak-anak tersebut akan mendapatkan perlindungan, pemeliharaan, dan bantuan dalam pelaksanaan ibadah dan pendidikan. Pihak-pihak yang bertikai harus membantu usaha penempatan anak-anak di negara netral dan harus mengambil tindakan-tindakan yang perlu agar semua anak di bawah 12 tahun diberi tanda-tanda identitet (cakram pengenal dan sebagainya). Keterangan mengenai identitas, harus diberikan kepada pihak penawan. Setiap pihak dalam sengketa harus melengkapi setiap orang yang mungkin menjadi tawanan perang musuh dengan suatu kartu pengenal (identitas) (Mochtar Kusumaatmadja 2002: 77). Bukan justru ditangkap untuk dimanfaatkan, disakiti bahkan dibunuh.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectPerlindungan hukumen_US
dc.subjectPerlindungan anaken_US
dc.subjectTentaraen_US
dc.subjectSomaliaen_US
dc.subjectHukum Humaniteren_US
dc.titlePerlindungan Hukum terhadap Anak Pada Perekrutan tentara di Somaliaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record