Pemberian Hibah Yang Melebihi Legitime Portie dalan Wris BW (Studi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 188/Pdt.G/2013/PN.Smg
Abstract
Bab 1 Penulisan skripsi ini dilatar belakangi oleh adanya seorang pewaris yang menghibahkan seluruh harta warisan kepada pihak ketiga yang dalam hal ini merupakan anak kandung dari pewaris. Pewaris menikah dan mempunyai 4 orang anak yang seharusnya mereka juga mendapatkan harta warisan dari pewaris sehingga ke 4 (empat) ahli waris tidak mendapatkan bagian dari pewaris dikarenakan pewaris telah menghibahkan seluruh harta warisan ke pada 1 (satu) ahli waris saja. Pewaris membuat Akta Hibah Wasiat yang menyatakan persetujuan dan pelepasan hak atas HGB No 318/Peterongan atas nama pewaris. Selanjutnya, pewaris membuat testamen dihadapan notaris yang pada intinya bahwa pewaris menghibahkan seluruh harta warisan kepada satu ahli waris tunggal. Rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini terdiri dari 2 (dua) hal, yakni: (1) Akibat hukum hibah yang melebihi legitime portie. (2) Ratio decidendi hakim dalam putusan pengadilan negeri semarang nomor : 188/Pdt.G/2013/PN.Smg, telah sesuai dengan hukim waris bw. Tujuan dari penulisan ini terbagi menjadi 2 (dua), yaitu: tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif, yaitu metode penulisan yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum postif yang berlaku. Tipe penelitian normative dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti Undang-Undang, peraturan-peraturan serte literature yang berisi konsep-konsep teoritis yang kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi.
Bab 2 tinjauan pustaka, menguraikan beberapa hal, antara lain tentang Hibab meliputi pengertian hibah, syarat-syarat hibah, hak dan kewajibab pemberi hibah dan penerima hibah. Hal lain tentang legime portie meliputi pengertian legime portie. Selanjutnya tentang putusan, meliputi pengertian putusan, macam-macam putusan.
Bab 3 pembahasan, dalam hibah ada beberapa aturan yang harus di taati, antara pemberi hibah dan penerima hibah. Penghibahan tidak boleh melebihi legime portie, syarat hibah menjadi landasan orang melakukan penghibahan pasal 1666-1669 BW, hibah merupakan perjanjian antara penghibah dan penerima hibah, yang mana hibah dapat dilakukan terhadap benda bergerak maupun tidak bergerak. Hibah diberikan pada waktu penghibah masih hidup dengan memberikan dengan sukarela kepada orang lain, yang biasanya diberikan kepada orang dekat atau sanak keluarga, pemberikan hibah harus dibuat Akta Hibah melalui notaris demi terlindungi dan memiliki perlindungan hukum karena ada bukti otentik saat dilakukan nya perjanjian hibah antar kedua belah pihak.
Bab 4 penutup, menguraikan kesimpulan. Pertama, Akibat hukum hibah yang melebihi legime portie, bahwa akta hibah yang dibuat dihadapan notaris dapat dibatalkan karena bertentangan dengan Pasal 913 BW tentang Legitime Portie atau bagian warisan menurut undang-undang ialah bagian dan harta benda yang harus diberikan kepada para ahli waris dalam garis lurus menurut undang-undang, yang terhadapnya orang yang meninggal dunia tidak boleh menetapkan sesuatu baik sebagai hibah antara orang-orang yang masih hidup, maupun sebagai wasiat. Uraian pada bab pembahasan sudah diterangkan bahwa hibah dari seorang pewaris tidaklah diperkenankan mengganggu bagian mutlak (legitime portie). Kedua, Ratio decidendi Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor 188/Pdt.G/2013/PN.Smg, Tidak sesuai dengan ketentuan hukum waris BW. Karena dalam BW menyebutkan bahwa ahli waris mendapatkan haknya masing-masing. Hakim tidak berlaku adil dalam memutuskan perkara. Bahwa di dalam putusan tersebut ada 6 anak yang masing-masing harus di bagikan harta warisannya dengan jumlah 1/6 per bagian, seperti tercantum dalam pasal 852 BW
Saran yang dapat diberikan, Pertama, Kepada pewaris setidaknya menghibahkan harta warisan kepada masing-masing anak supaya tidak mengakibatkan pertengkaran terhadap para ahli waris. Lebih baik dibagikan menurut hukum waris bw yang sudah diatur pembagiannya dengan menggunakan notaris sebagai perantara untuk menuliskan harta warisan. Kedua, Kepada hakim Pengadilan Negeri Semarang hendaknya bertindak adil dalam memutus perkara penetapan ahli waris, karena masing-masing anak berhak mendapatkan harta warisannya. Supaya kekeluargaan tetap utuh dan tidak mengakibatkan pertengkaran
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]