Show simple item record

dc.contributor.advisorMardi Handono
dc.contributor.advisorPratiwi Puspito Andini
dc.contributor.authorNANDA, Riska Frida
dc.date.accessioned2019-09-16T07:36:12Z
dc.date.available2019-09-16T07:36:12Z
dc.date.issued2019-09-16
dc.identifier.nim140710101323
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92789
dc.description.abstractDengan adanya internet banking yang sering terjadi dengan berbagai modus penipuan dengan menggunakan pemanfaatan teknologi dan kegagalan-kegagalan sistem yang sering terjadi pula sehingga menimbulkan isu bahwa ada kecenderungan sistem keamanan yang diterapkan oleh bank dalam layanan internet banking kurang memadai. Perlindungan hukum terhadap nasabah pun dapat menjadi tidak terjamin, hak dan kewajiban nasabah maupun bank cenderung tidak jelas, yang pada akhirnya dapat mengakibatkan masalah-masalah yang timbul dari transaksi-transaksi internet banking ini tidak dapat diselesaikan dengan baik, bahkan nasabah sering berada pada pihak yang dirugikan. Terhadap kejadian ini diperlukan penanggulangan agar nasabah dapat merasakan sebuah keamanan dalam bertransaksi dan penegakan hukum lebih efektif serta berkepastian hukum. Berdasarkan uraian diatas, penulis akan membahas lebih lanjut dalam penulisan karya ilmiah berbetuk skripsi yang berjudul “Perlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Internet Banking (Studi Kasus BRI Unit Genteng II Banyuwangi)”. Terdapat permasalah dalam penulisan skripsi ini yaitu pertama, tanggung jawab bank kepada nasabah yang dirugikan penggunaan pelayanan fasilitas internet banking. Kedua, sistem keamanan yang dilakukan oleh pihak bank kepada nasabah pengguna internet banking. Tujuan dari penulisan ini yaitu untuk memahami dan menjawab mengenai kedua permasalahan yang telah dijelaskan diatas, sekaligus sebagai pemenuhan persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Tipe penulisan yang digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan yaitu pendekatan Undang-Undang dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan analisa bahan hukum menggunakan metode deduktif. Dalam penulisan skripsi ini menguraikan beberapa hal, antara lain tentang lembaga keuangan meliputi pengertian lembaga keuangan dan jenis-jenis lembaga keuangan, hal lain tentang internet banking meliputi pengertian internet banking, manfaat dan keuntungan internet banking dan kelemahan internet banking, selanjutnya tentang perlindungan hukum meliputi pengertian perlindungan hukum, teori perlindungan hukum dan prinsip perlindungan hukum, selanjutnya tentang BRI Unit Genteng II Banyuwangi meliputi gambaran umum BRI Unit Genteng II Banyuwangi dan ketentuan pelaksanaan internet banking di BRI Unit Genteng II Banyuwangi. Pembahasan dari skripsi ini yaitu menunjukan bahwa sistem pengamanan yang dilakukan oleh bank dalam penggunaan layanan internet banking pada bank yang diteliti oleh penulis, menemukan bahwa sistem penyelenggaraan internet banking memiliki tingkat keamanan lebih terjamin apabila dibandingkan dengan produk layanan electronic banking lainnya seperti ATM, mobile banking dan phone banking. Pertanggung jawaban bank atas penyelenggaraan layanan internet banking bagi nasabah. Apabila kesalahan dari pihak nasabah pengguna internet banking, maka nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada pihak bank apabila terjadi sesuatu kerugian yang ditimbulkan, karena keasalahan ada pada nasabah. Selanjutnya pabila kesalahan dari pihak ketiga yang beritikad tidak baik, maka nasabah dapat menuntut ganti rugi kepada bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 37B Ayat (1) tentang kewajiban bank untuk menjamin dana nasabah yang disimpannya. Kesimpulan pertama, tentang pertanggung jawaban bank atas penyelesaian layanan internet banking bagi nasabah. Apabila kesalahan yang dilakukan oleh pihak bank, maka pihak bank dapat dituntut oleh pengguna layanan jasa internet banking dan bank harus bertanggung jawab apabila kemudian timbul kerugian di pihak pengguna jasa internet banking. Apabila kesalahan dari pihak nasabah pengguna internet banking, maka nasabah tidak dapat meminta ganti rugi kepada pihak bank apabila terjadi suatu kerugian yang ditimbulkan, karena kesalahan ada pada nasabah. Selanjutnya apabila kesalahan dari pihak ketiga yang beritikad tidak baik, maka nasabah dapat menuntut ganti rugi kepada bank berdasarkan Undang-Undang Perbankan Pasal 37B Ayat (1) tentang kewajiban bank untuk menjamin dana nasabah yang disimpannya. Kedua, Sistem keamanan yang dilakukan oleh bank dalam penggunaan layanan internet banking, penulis menemukan bahwa sistem penyelenggaraan internet banking memiliki tingkat keamanan lebih terjamin apabila dibandingkan dengan produk layanan electronic banking lainnya seperti ATM, mobile banking dan phone banking. Karena selain telah dilengkapi dengan sistem keamanan jaringan yang berlapis, internet banking juga dilengkapi dengan sebuah pengamanan lainnya yang disebut token yang tidak dimiliki oleh produk layanan electronic banking yang lain. Namun demikian, nasabah pengguna layanan internet banking dituntut untuk lebih cerdas dalam memilih penggunaan layanan tersebut pada tiap banknya. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan tingkat keamanan yang diterapkan oleh masing-masing bank meski dalam produk layanan yang sama. Dimana hal ini tentu saja akan berdampak langsumg kepada keamanan dan kenyamanan serta perlindungan terhadap nasabah pengguna internet banking itu sendiri. Saran yang dapat di berikan penulis yaitu pertama, Nasabah pengguna layanan internet banking harus lebih berhati-hati dan teliti dalam melakukan transaksi melalui internet banking untuk menghindari kerugian yang terjadi terutama yang diakibatkan dari kesalahan nasabah itu sendiri dalam melakukan akses internet banking atau penyalahgunaan dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, perlunya suatu peningkatkan awareness baik dari pihak management, operator, penyelenggaraan jasa, membuat policy procedure yang baik dan mengevaluasi sistem secara berkala.Kedua, Diperlukan suatu pengaturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan operasional internet banking yang didalamnya mengatur mengenai masalah tingkat keamanan nasabah operasional internet banking, perlindungan terhadap nasabah pengguna, jaminan terhadap kerahasiaan data diri dari nasabah pengguna, serta pengawasan terhadap bank yang menyelenggarakan fasilitas layanan internet bankingen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectINTERNET BANKINGen_US
dc.subjectPERLINDUNGAN HUKUMen_US
dc.subjectNASABAHen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Bagi Nasabah Pengguna Internet Bankingen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record