Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorAndini, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorMONDIA, Nenes Rose
dc.date.accessioned2019-09-12T01:28:33Z
dc.date.available2019-09-12T01:28:33Z
dc.date.issued2019-09-12
dc.identifier.nimNIM130710101159
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92716
dc.description.abstractPenulis merumuskan beberapa masalah diantaranya; Pertama, bentuk perlindungan hukum terhadap konsumen minuman kemasan yang beredar tanpa ijin produksi dan mencantumkan label halal milik produk lain. Kedua, upaya yang bias dilakukan konsumen yang merasa dirugikan akibat minuman kemasan yang beredar tanpa izin produksi dan mencantumkan label halal milik produk lain. Tujuan dari penulisan skripsi ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah melengkapi dan memenuhi tugas sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna meraih gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, mengembangkan ilmu dan pengetahuan hukum dari perkuliahan yang bersifat teoritis dengan praktik yang terjadi dalam masyarakat, serta menambah pengalaman dan memberikan sumbangan pemikiran yang berguna bagi kalangan umum, bagi kalangan mahasiswa fakultas hukum dan almamater. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini ialah tipe penelitian yuridis normative. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan undangundang (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum sebagai langkah terakhir. Hasil dari skripsi ini mengenai yang pertama menjelaskan tentang Perlindungan hukum yang dapat digunakan dalam kasus ini yaitu, Perlindungan hukum secara preventif yaitu dengan melindungi hak-hak konsumen yang terdapat pada pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, dimana hak tersebut meliputi hak atas keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang serta hak atas mendapatkan informasi yang benar dan jelas mengenai suatu produk dan/atau jasa yang diperjualbelikan oleh pelaku usaha sedangkan perlindungan represif dilakukan dengan cara memberikan sanksi kepada pelaku usaha yang terbukti bersalah, dalam bentuk upaya perlindungan hukum secara represif dalam kasus ini terdapat pada pasal 60-63 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menjelaskan tentang pemberian sanksi kepada pihak pelaku usaha yang terbukti telah melakukan tindakan melawan hukum berupa sanksi administratif dan juga sanksi pidana. Kedua, upaya penyelesaian sengketa antara pihak konsumen yang mengalami kerugian dan pihak distributor selaku pihak pelaku usaha dari kasus ini dapat melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara litigasi (pengadilan) yaitu melakukan negosiasi demi tercapainya kesepakatan dan non litigasi (di luar pengadilan) dengan melakukan gugatan ke pengadilan Negeri Indonesia dengan tuntutan ganti rugi sesuai dengan Pasal 45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Saran dalam skripsi ini adalah pertama, bagi pemerintah hendaknya dalam melakukan pembinaan serta pengawasan terhadap peredaran produk barang yang beredar dalam pasar di Indonesia lebih memperhatikan secara bertahap dan konsisten sehingga sekecil apapun kecurangan yang dilakukan pihak distributor dalam kasus ini dapat diketahui keberadaannya dan dapat segera diatasi juga kepada pihak distributor sendiri lebih memperhatikan hak-hak konsumen bahwa hak konsumen wajib untuk dilindungi keberadaannya tidak semata-mata mengatas namakan keuntungan sepihak saja. Sehingga dengan adanya hubungan kerjasama antara pihak pemerintah, pelaku usaha dan konsumen dapat meminimalisir kejahatan serta kecurangan yang dilakukan pihak pelaku usaha yang dapat merugikan konsumen. Kedua, pihak konsumen harus lebih selektif lagi dalam memilih suatu produk barang dan memperhatikan informasi dalam label kemasan barang tersebut, sehingga dapat meminimalisir kerugian yang terjadi pada pihak konsumen itu sendiri. Pihak konsumen juga tidak perlu takut jika hak-haknya dilanggar oleh pihak pelaku usaha, karena pihak konsumen telah dilindungi keberadaannya oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries130710101159;
dc.subjectMinuman Kemasanen_US
dc.subjectTanpa Izinen_US
dc.subjectLabel Halalen_US
dc.titlePerlindungan Hukum Terhadap Konsumen Minuman Kemasan Yang Beredar Tanpa Izin Produksi Dan Mencantumkan Label Halal Milik Produk Lainen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record