Pengaturan Post Notifikasi Dalam Penggabungan Badan Usaha (Merger) Sebagai Upaya Mencegah Persaingan Usaha Yang Tidak Sehat
Abstract
Keberadaan Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dengan Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan terdapat perbedaan mengenai sifat kewajiban notifikasi (pemberitahuan). Pra Notifikasi dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 1 Tahun 2009 tentang Pra Notifikasi Penggabungan, Peleburan, dan Pengambilalihan yang dipaparkan pada Pasal 1 angka 6 bersifat sukarela bagi para pelaku usaha yang akan melakukan penggabungan atau merger. Sedangkan dalam Pasal 29 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat dan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010tentang Penggabungan atau Peleburan Badan Usaha dan Pengambilalihan Saham Perusahaan yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat memberikan penjelasan bahwa pengaturan notifikasi atau pemberitahuan bagi para pelalaku usaha yang akan melakukan merger bersifat wajib.Sifat kewajiban notifikasi (pemberitahuan) tersebut menggambarkan adanya ketidakselarasan dengan sifat notifikasi pada Post Notifikasi, sehingga hal ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi para pelaku usaha yang akan melakukan penggabungan atau merger.Berdasarkan pemaparan tersebut maka penulis merasa tertarik dan perlu untuk mengkaji lebih lanjut terkait pengaturan notifikasi atau pemberitahuan di Indonesia dengan judul “Pengaturan Post Notifikasi dalam Penggabungan Badan Usaha (Merger) sebagai Upaya Mencegah Persaingan Usaha yang Tidak Sehat”. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu, Bagaimana pengaturan Post notifikasi di Indonesia dalam Penggabungan Badan Usaha (merger) guna mencegah Persaingan Usaha yang tidak sehat dan Apakahpengaturan Post notifikasidalamPenggabunganBadan Usaha (merger) telahsesuaidengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Tujuan dari penelitian skripsi ini yaitu, untuk mengetahui dan menganalisa pengaturan Post notifikasi dalam penggabungan badan usaha (merger) telah seusai tidaknya dengan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Untuk mengetahui dan menganalisa pengaruh Post notifikasi di Indonesia dalam penggabungan Badan Usaha (merger) guna mencegah Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.Tipe penelitian dalam skripsi ini yaitu penelitian hukum (legal research) yang mengkaji kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif.Sehubungan dengan penelitian skripsi ini, dilakukan pengkajian berbagai aturan hukum yang bersifat formiil seperti undang-undang, literatur yang berisi konsep teoritis yang berhubungan pengaturan Post Notifikasi. Kajian dalam penelitian ini menggunakan pendekatan pendekatan perundang-undangan (Statue Approach), pendekatan konseptual (Conceptual Approach), pendekatan perbandingan (Comparative Law), dan pendekatan penafsiran hukum (Interpretation Law). Sumber data menggunakan sumber data hukum primer dan data hukum sekunder.Pengumpulan datayaitu dengan mengkaji berbagai buku persaingan usaha,buku yang membahas pengaturan Post Notifikasi, Undang-undang, serta jurnal hukum.
Tinjauan pustaka dari penelitian skripsi ini membahas yang pertama mengenai penggabungan Badan Usaha (merger) meliputi pengertian penggabungan Badan Usaha (merger), bentuk penggabungan Badan Usaha (merger), faktor penggabungan Badan Usaha (merger), syarat penggabungan Badan Usaha (merger). Selanjutnya yang kedua membahas mengenai Post Notifikasi meliputi pengertian Post Notifikasi. Terakhir membahas mengenai persaingan usaha meliputi pengertian persaingan usaha, pengertian persaingan usaha tidak sehat, unsur-unsur persaingan usaha yang tidak sehat. Penulisan tinjauan pustaka mengutip dari beberapa buku dan peraturan perundang-undangan.
Hasil pembahasan dalam skripsi ini yang Pertama, pengaturan Post Notifikasi di Indonesia dalam Penggabungan Badan Usaha (Merger) guna Mencegah Persaingan Usaha yang Tidak Sehat.Pengaturan Post Notifikasi sendiri merupakan pemberitahuan yang bersifat wajib oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Komisi Pengawas Persaingan Usaha terhadap penggabungan badan usaha yang telah berlaku efektif secara yuridis yang berakibat nilai aset atau nilai penjualannya melebihi jumlah tertentu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penggabungan badan usaha tersebut. Kedua, kesesuaian Pengaturan Post NotifikasidalamPenggabunganBadan Usaha (merger) dengan UU Nomor 5 Tahun 1999.Pengaturan Post Notifikasi dalamPenggabunganBadan Usaha (merger) telahsesuaidengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Namun dalam pengaturan Post Notifikasi di Indonesia bila dibandingkan dengan Negara di Uni Eropa memiliki masih memiliki beberapa kekurangan.Menganalisis berdasarkan teori tiga nilai dasar hukum yang dikemukakakn oleh Gustav Rabruch, pengaturan mengenai Post Notifikasi di Indonesia masih terdapat beberapa permasalahan.
Rekomendasi yang diajukan oleh penulis pada penelitian skripsi ini yaitu; Pertama, perlu adanya pembenahan peraturan-peraturan berkaitan dengan kewajiban pemberitahuan merger atau penggabungan badan usaha di Indonesia sesegera mungkin.Kedua, kedua peraturan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010 sebaikanya di compile dalam satu peraturan sehingga dapat lebih memberikan kepastian kepada para pelaku usaha.Dalam penilaian bahwa kegiatan merger atau penggabungan badan usaha tersebut dapat mengakibatkan praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat juga perlu diperketat agar dapat memberikan penilaian yang menyeluruh terhadap merger tersebut.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]