Keabsahan Ijab Qobul Perkawinan Yang Dilakukan Melalui Media Skype Dalam Perspektif Hukum Islam.
Abstract
Akhir –akhir ini dunia maya dihebohkan dengan beredarnya video
dimana pihak pengantin perempuan sedang melakukan tugas negara sedangkan
pihak pengantin pria berada di kediaman pihak pengantin perempuan pada saat
akan dilaksanakan akad nikah. Perkawinan tersebut dilakukan melalui aplikasi
Skype. Apabila tidak dilakukan dengan tepat, hal yang ditakutkan yaitu
keterlambatan pengucapan kabul oleh pihak laki – laki karena terhalang oleh
sinyal operator jaringan telepon. Berdasarkan uraian diatas, penulis merasa
tertarik untuk mengkaji dan menganalisa secara mendalam penelitian hukum
dalam proposal skripsi ini dengan mengambil judul ’’Keabsahan Ijab Qobul
Perkawinan Yang Dilakukan Melalui Media Skype Dalam Perspektif Hukum
Islam’’. Penulis merumuskan beberapa permasalahan pertama adalah apakah
berkesesuaian ijab qobul perkawinan yang dilakukan menggunakan media skype
memenuhi syarat dan rukun perkawinan menurut hukum Islam. Yang kedua
apakah buku nikah mempunyai kekuatan sebagai alat bukti tertulis apabila setelah
terjadi akad perkawinan pihak pengantin perempuan belum menandatangani buku
tersebut. Tujuan umum dari skripsi ini memenuhi dan melengkapi tugas sebagai
salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana
Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Univeritas
Jember. Tujuan khusus mengetahui dan memahami syarat perkawinan, rukun
perkawinan serta kekuatan hukum buku nikah sebagai alat bukti tertulis sempurna.
Metode penelitian meliputi tipe penelitian hukum yuridis normatif, pendekatan
masalah meliputi pendekatan perundang – undangan (Statute Approach) dan
pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Sumber hukum yang digunakan
dalam skripsi ini bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan non
hukum.
Tinjauan pustaka yang terdapat dalam skripsi ini menguraikan tentang
perkawinan yang meliputi pengertian, tujuan, prinsip, rukun dan syarat sah serta
tata cara perkawinan. Membahas mengenai akad nikah meliputi pengertian akad
nikah dan syarat sah akad nikah. Tentang media skype yang digunakan sebagai
alat komunikasi dalam perkawinan yang dibahas pengertian skype dan sejarah
skype. Serta membahas pembuktian meliputi pengertian pembuktian dan macam
alat bukti.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama, mengenai unsur ijab qobul
perkawinan yang menggunakan media skype menurut rukun dan syarat
perkawinan dalam perspektif hukum Islam. Yang harus dilihat terlebih dahulu
dari kategori unsur perkawinan media skype tersebut masuk atau tidaknya ke
dalam syarat dan rukun perkawinan. Dimana dalam hal mengetahui apakah suatu
ijab qobul melalui media skype memenuhi atau tidaknya kedalam syarat dan rukun
perkawinan harus dilakukan telaah terlebih dahulu. Hal yang dilakukan yaitu
menyebutkan rukun dan syarat menurut Kompilasi Hukum Islam. Jelas bahwa
perkawinan tersebut tetap memenuhi kriteria sebagai perkawinan yang sah dimata
hukum dan negara. Kedua, membahas tentang keabsahan buku nikah sebagai alat
bukti sempurna tanpa tangan mempelai perempuan. Suatu akta otentik memiliki
kriteria suatu akta dapat dikatakan sebagai akta otentik apabila telah
ditandatangani. Maka selama buku nikah belum ditandatangani kedua belah pihak
xiii
maka tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti tertulis yang sempurna apabila
dikemudian hari terjadi suatu permasalahan diantara keduanya.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]