dc.description.abstract | Sering dijumpai kasus-kasus pemalsuan yang berujung pertengkaran dikalangan keluarga serta berujungnya di Pengadilan, saat ini banyak orang-orang yang beritikad tidak baik karena memang sulit dalam memperoleh sertifikat dengan cara yang benar dan banyak kasus tersebut tersiar di media cetak maupun elektronik, pembeli tidak mengalami gugatan dari pihak lain, tetapi dalam jangka panjang pembeli akan mengalami gugatan dari pihak lain yang merasa memiliki ha katas tanahnya. Pemalsuan tersebut akan mengalami cacat hukum pada suatu akta dapat menyebabkan tidak sahnya perbuatan hukum yang dilakukan kemudian. Berkaitan dengan hal tersebut, PPAT yang bersangkutan dapat melakukan pembelaan meskipun didalam ketentuan hukum tentang PPAT belum diatur mengenai hal tersebut; dengan kehendak/keterangan yang telah diberikan dimana PPAT bukanlah pihak yang berwenang untuk melakukan penyidikan atas kebenaran dan keaslian dari identitas penghadap, melainkan bertindak berdasarkan bukti materiil yang telah lengkap yang diberikan kepadanya. Berdasarkan uraian di atas, penulis tertarik untuk mengetahui lebih lanjut dan melakukan penelitian mengenai pelaksanaan kewajiban Notaris dan PPAT dalam pemeriksaan pencegahan data serta sertifikat sebagai persiapan pembuatan akta jual beli tanah, kewajiban Notaris dan PPAT dalam meneliti persyaratan jual beli tanah, dang tanggungjawab Notaris dan PPAT beserta akibat hukumnya apabila dalam pembuatan akta jual beli tanah di wilayah tertentu tersebut terdapat data-data yang dipalsukan. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Pendekatan Perundang-undangan (statute approach) dilakukan dengan menelaah semua peraturan perundang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dikaji. Suatu hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach) apabila dibantu dengan pendekatan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang akan menjadikan penelitian hukum ini dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.
Dalam Kongres INI (Ikatan Notaris Indonesia) yang diselenggarakan, inti dari tugas notaris selaku pejabat umum ialah mengatur secara tertulis dan autentik hubungan hukum antara para pihak yang secara manfaat meminta jasa notaris yang pada dasarnya adalah sama dengan tugas hakim yang memberikan keadilan diantara para pihak yang bersengketa. Tugas notaris dalam menjalankan jabatannya adalah sebagai pihak yang mandiri dan bukan sebagai salah satu pihak dalam membuat akta. Itulah sebabnya dalam menjalankan tugas dan jabatannya selaku pejabat umum notaris harus memperlakukan kliennya sama dalam proses pembuatan akta tanpa adanya salah satu pihak yang dipentingkan. Notaris dalam mengemban tugas dan jabatannya memang tidak mudah dan banyak permasalahan-permasalahan yang riskan bisa dihadapi sehingga notaris sering terjerat dalam permasalahan hukum, maka dari itu sangat penting bagi seseorang notaris menerapkan prinsip kehati-hatian dan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas dan jabatannya agar nantinya akta yang dibuatnya tidak berimplikasi pada permasalahan hukum di masa yang akan datang. Sedangkan untuk peningkatan pembangunan nasional yang berkelanjutan memerlukan dukungan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan.
Hal tersebut menjadi landasan filosofis diadakannya kegiatan pendaftaran tanah oleh Pemerintah. Pelaksanaan pendaftaran tanah tersebut dilaksanakan oleh Pemerintah melalui Kepala Kantor dibantu oleh PPAT dan Pejabat lain yang ditugaskan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan tertentu yang berkaitan dengan pendaftaran tanah. PPAT memiliki tugas pokok untuk melaksanakan sebagian kegiatan pendaftaran tanah dengan membuat akta sebagai bukti telah dilakukannnya perbuatan hukum tertentu mengenai hak atas tanah atau Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun, yang akan dijadikan dasar bagi pendaftaran perubahan data pendaftaran tanah yang diakibatkan oleh perbuatan hukum. Akibat hukum perjanjian dalam isi akta notaris dan PPAT yang dibuat berdasarkan surat palsu dan keterangan palsu sesuai Pasal 1320 ayat (4) dan Pasal 1335 KUHPerdata yaitu suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan sebab yang palsu adalah batal demi hukum dan akta yang dibuat kekuatan pembuktiannya terdegradasi dari akta autentik menjadi akta dibawah tangan, akan tetapi tentang kebenaran formal yang terdapat dalam kepala dan penutup akta tersebut tetap mengikat para pihak yang membuatnya.
Diharapkan kepada Pemerintah selaku lembaga legislatif yaitu DPR agar memperjelas kembali pengaturan dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a Undang-Undang Jabatan Notaris tentang kewajiban notaris untuk bertindak saksama dalam proses pembuatan akta, agar nantinya notaris dalam proses pembuatan akta memiliki pedoman dan tuntunan untuk mencegah timbulnya permasalahan hukum dalam akta yang dibuatnya dikemudian hari. Sedangkan untuk PPAT diharapkan mampu memahami dan kemudian menerapkan bentuk prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas jabatannya. Serta notaris dan PPAT dalam proses dan menerima permintaan pembuatan akta lebih berhati-hati, cermat dan teliti dahulu dapat memberikan legal advice (penyuluhan hukum) oleh penghadap agar akta yang dibuatnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. | en_US |