Kepastian Hukum Investasi Bagi Perusahaan Penanaman Modal Asing di Indonesia
Abstract
Penulisan skripsi ini dilatarbelakangi untuk mewujudkan masyarakat yang
adil dan makmur dalam berbagai bidang, termasuk ekonomi. Diperlukan modal
untuk meningkatkan ekonomi Indonesia yang modal tersebut harusnya dapat
disediakan oleh dalam negeri sendiri namun hal tersebut terhambat oleh kendala.
Kendala diatasi dengan berbagai macam cara dan alternatif diantaranya melalui
bantuan dan kerja sama dengan luar negeri guna melengkapi modal dalam negeri
dengan berinvestasi. Pemberian bentuk kerja sama kepada modal asing di
Indonesia diperkenankan melaksanakan usahanya secara langsung (direct
investment) maupun dalam bentuk kerja sama patungan (joint venture).
Mewujudkan perkembangan ekonomi kegiatan investasi di Indonesia haruslah
sesuai dengan peraturan tentang investasi untuk menciptakan pembangunan
ekonomi dimana dipengaruhi juga oleh kehidupan perusahaan atau pelaku usaha
yang akan menanamkan modalnya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang jelas
agar investor terutama investor asing dapat menanam modal dengan aman dan
berkepastian. Berdasarkan hal tersebut maka permasalahan yang di kaji oleh
penulis meliputi 2 (dua) permasalahan, yaitu: Apakah kendala pengembangan
Penanaman Modal Asing di Indonesia? Apakah upaya yang harus diambil oleh
Pemerintah Indonesia untuk menjamin kepastian hukum berinvestasi di Indonesia
bagi Penanaman Modal Asing?
Tujuan penulisan skripsi ini dibagi menjadi 2 (dua), yaitu tujuan umum dan
tujuan khusus. Tujuan umum dari penulisan skripsi ini adalah sebagai syarat
melengkapi tugas akhir sebagai salah satu persyaratan untuk memperoleh gelar
Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember, tujuan khususnya
adalah untuk mengetahui dan memahami tentang kendala pengembangan
Penanaman Modal Asing di Indonesi dan guna mengetahui dan memahami
tentang upaya yang harus di ambil Pemerintah Indonesia untuk menjamin
kepastian hukum berinvestasi di Indonesia bagi Penanaman Modal Asing.
Penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif. Pendekatan
yang dilakukan dalam penelitian ini adalah pendekatan undang-undang (statute
approach) dan pendekatan konseptual (conceptual). Bahan hukum yang
digunakan adalah bahan hukum primer, bahan hukum sekuder, dan bahan nonhukum yang kemudian dilakukan analisa terhadap bahan-bahan hukum tesebut.
Analisa dilakukan penulis menggunakan metode yang telah diambil untuk
menjelaskan pembahasan dari skripsi. Pembahasan mengenai tentang kendala dari
pengembangan Penanaman Modal Asing di Indonesia dan pembahasan
selanjutnya mengenai tentang upaya apa yang harus diambil oleh pemerintah
Indonesia dalam menjamin kepastian hukum berinvestasi di Indonesia bagi
Penanaman Modal Asing Kesimpulan dari penulisan skripsi, rumusan masalah yang Pertama, kendala
yang dihadapi oleh penanaman modal asing adalah masalah kepastian hukum
perizinan, regulasi yang tidak efisien, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)
belum memiliki standar pelayanan publik yang mendukung pelayanan dan
masalah yang terjadi di daerah yang dirasa tidak efektif dan tidak memberikan
keadilan. Kedua, pemberian fasilitas kepada para investor merupakan pemberian
jaminan kepastian hukum pada pelaku usaha. Bentuk kepastian hukum yamg
diberika oleh pemerintah berupa bentuk investasi, bentuk usaha pemberian
pelayanan berupa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Daftar Bidang Usaha
sebagai acuan investor dalam berinvestasi. Saran Pertama, pemerintah hendaknya
melakukan upaya reformasi kebijakan dalam menyelesaikan kendala dalam
penanaman modal asing melalui penyederhanaan prosedur dan peraturan, serta
amanat dalam Undang-Undang harus dilakukan secara nyata di lapangan. Kedua,
Investor hendaknya lebih mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan apabila
melakukan investasi di Indonesia dari berbagai aspek agar tidak menimbulkan
kebimbangan dalam berinvestasi.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]