Kewajiban Ijin Kepada Istri Bagi Suami Yang Akan Melakukan Perkawinan Poligami (Perspektif Maqashid Al-Syariah)
Abstract
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah kewajiban seorang suami untuk melakukan ijin kepada istri pada saat akan melakukan perkawinan poligami. kewajiban bagi suami yang hendak berpoligami untuk izin kepada istrinya dalam syariat Islam hanya bersifat anjuran saja, yang ditekankan oleh syari’at Islam adalah pemberitahuan kepada istri bahwa sang suami hendak melakukan poligami. Hal ini bertujuan agar dalam menjalani kehidupan berpoligami para pihak bisa menjalaninya dengan tenang dan berbuat adil lebih besar lagi karena semua pihak suami dan istri-istrinya telah mengetahuinya. Izin kepada istri untuk berpoligami diwajibkan oleh Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam, hal tersebut mempunyai tujuan yang paling utama adalah untuk menjaga kaum wanita agar tidak diperlakukan secara semena-mena, serta dapat mengetahui secara jelas tentang keturunannya. Kedua adalah akibat hukum bagi suami yang melakukan perkawinan poligami tetapi tidak melakukan ijin kepada istri. Pada hukum Islam tidak ada akibat hukum, sedangkan pada hukum positif terdapat akibat hukum yakni perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum, yang berakibat pada tidak memilikinya akta nikah. Selain itu secara otomatis berdampak pula pada status anak yang akan dilahirkan maka akan dianggap sebagai anak luar kawin sehingga tidak bisa memiliki akta kelahiran.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]