dc.description.abstract | Hukum kewarisan adalah suatu bagian dari hukum kekeluargaan yang
mempunyai suatu peran penting, yang akan menentukan dan mencerminkan
sistem kekeluargaan yang berlaku didalam masyarakat. Kematian pasti akan
dialami oleh setiap orang, karena kematian merupakan akhir dari kehidupan
manusia. Hukum waris yang berlaku di Indonesia ada tiga macam, yaitu hukum
waris perdata, hukum waris Islam dan hukum waris adat. Hukum waris perdata
berlaku bagi golongan warga yang berasal dari eropa, bagi orang yang beragama
Islam menggunakan pembagian hartanya dengan hukum waris Islam, sedangkan
hukum waris adat biasanya digunakan oleh golongan penduduk Indonesia asli.
Salah satu kasus mengenai pembagian warisan ada dalam Penetapan Pengadilan
Agama Gresik Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Gs dalam hal ini ada 10 Pemohon
yang mengajukan Penetapan ke Pengadilan Agama yang bertujuan meminta
penetapan ahli waris dari orang tua yaitu Ayah Pemohon dan Ibu Pemohon yang
telah meninggal dunia. Tujuan para pemohon untuk meminta Penetapan kepada
Pengadilan Agama yaitu guna untuk keperluan mengurus tanah dan bangunan
yang terletak di Pacar Kembang V/30 Surabaya. Dalam Penetapan ini para
Pemohonnya ada yang beragama Islam dan ada yang beragama non Islam, Majelis
Hakim akhirnya memutus yang berhak menjadi ahli waris yaitu hanya ahli waris
yang beragama Islam saja yang sesuai dengan agama pewaris yaitu meninggal
dalam keadaan dan memeluk agama Islam. Berdasarkan latar belakang tersebut,
penulis mengangkat 2 (dua) permasalahan yakni (1) Apakah ada perbedaan
kedudukan hukum antara ahli waris muslim dan non muslim dalam perspektif
Hukum Islam, (2) Apakah pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan
Pengadilan Agama Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Gs telah sesuai dengan hukum
Islam. Dengan harapan dapat memperoleh suatu tujuan yang terdiri dari tujuan
umum dan tujuan khusus dalam penulisannya. Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan ini meliputi tipe penelitian hukum yang bersifat yuridis normatif,
dengan menggunakan dua pendekatan yaitu Pendekatan Undang – Undang (Statue
Approach),dan Pendekatan Kasus (Case Approach) Bahan hukum yang
digunakan dalam penulisan skripsi ini meliputi bahan hukum primer, bahan
hukum sekunder, hingga bahan non hukum dengan menggunakan metode
pengumpulan bahan hukum dan analisa bahan hukum sebagai langkah trakhir
dalam penulisan skripsi ini.
Tinjauan pustaka dalam skripsi ini membahas mengenai yang pertama
adalah tentang Anak, yang terdiri dari pengertian anak dan macam-macam anak.
Yang kedua mengenai Hukum Waris Islam, yang terdiri dari hukum waris yang
berlaku di Indonesia, macam-macam harta waris, pengertian pewaris, pengertian
ahli waris, dan macam-macam ahli waris.
Pembahasan dalam skripsi ini yang pertama adalah menjelaskan terkait
dengan perbedaan kedudukan hukum antara ahli waris muslim dan non muslim
dalam perspektif Hukum Islam yang pada intinya apakah seorang ahli waris yang
berbeda agama memperoleh warisan dari pewarisnya atau malah sebaliknya yaitu
menjadi penghalang untuk mendapatkan harta warisan dari pewarisnya,
Pembahasan yang kedua menjelaskan tentang pertimbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Gs apa telah sesuai
dengan hukum Islam, karena setiap Hakim mempunyai Ratio Decidendi demi
menegakkan suatu keadilan yang seadil-adilnya.
Adapun kesimpulan dari skripsi ini adalah sebagai berikut. Pertama,
Dalam hukum islam perbedaan agama merupakan suatu penghalang kewarisan
yang dapat menggugurkan hak seseorang untuk mewarisi harta peninggalan.
Dalam Al-qur’an sendiri surat yang mengatur mengenai waris ada dalam surat
An-nissa (QS.IV), surat al-Baqarah (QS.II), dan terdapat pula di surat Al-ahzab
(QS.XXXIII), sebagian besar mengenai waris ada pada surat An Nissa yaitu ayat
7, 8, 11, 12, 33 dan ayat 176 dan bersumber dari penjabaran Sunnah Rasul, ijtihad
atau upaya ahli Hukum Islam terkemuka, Ulama ahli tafsir, Hadits, dan Fikih
bersepakat bahwa perbedaan agama pewaris dan ahliwaris menjadi penghalang
untuk mendapatkan harta warisan. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulluah SAW
yang pada intinya menjelaskan kalau tidak ada warisan bagi seorang muslim
kepada orang kafir dan tidak ada warisan pula dari orang kafir kepada orang
muslim. Kedua, Pertmbangan hukum hakim dalam Penetapan Pengadilan Agama
Nomor 0031/Pdt.P/2016/PA.Gs telah sesuai dengan Hukum Islam. perkara ini
termasuk dalam bidang hukum kewarisan sebagaimana ketentuan Pasal 49 ayat
(1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana
telah diubah dengan Undang-Undang No. 3Tahun 2006, dengan demikian
Pengdilan Agama Gresik berwenang memeriksa perkara ini. Penghalang warisan,
yang pertama adalah pembunuhan, yang kedua adalah beda agama, dan yang
ketiga adalah perbudakan. Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut
diatas dan ketentuan Pasal 171 huruf (b, c), Pasal 172 dan Pasal 174 ayat (1) huruf
(a) Kompilasi Hukum Islam, dengan mengutip firman Allah dalam Surat An-nisa’
ayat 33 maka Majelis Hakim berpendapat bahwa permohonan para pemohn telah
cukup alasan dan tidak melawan hukum oleh karenanya dapat dikabulkan. Saran
yang diberikan penulis yaitu, Untuk Perumus KHI (Kompilasi Hukum Islam)
seharusnya mengatur secara jelas mengenai terhalangnya ahli waris karena
perbedaan agama atau non muslim. Karena Kompilasi Hukum islam secara
substansial dilakukan dengan mengacu kepada sumber Hukum Islam, Sehingga
suatu hukum khususnya Hukum Islam dalam Pengadilan Agama bisa ditegakkan
dengan seadil-adilnya tanpa keluar dari jalur yang telah di syari’atkan oleh Agama
Islam; Untuk para pemohon, seharusnya masalah pembagian harta waris kalau
bisa tidak perlu diselesaikan di Pengadilan Agama, alangkah baiknya diselesaikan
secara musyawarah karena dalam agama Islam mengajari hal yang demikian dan
meghargai suatu perdamaian. | en_US |