analis yuridis putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam tindak pidana penipuan (Putusan Nomor: 136/Pid.B/2018/PN Pms)
Abstract
Hakim haruslah cermat dan teliti dalam mengadili serta menjatuhkan putusan dalam setiap perkara yang ada padanya, karena didalamnya terdapat sebuah nilai yang dapat bersentuhan langsung dengan hak-hak asasi manusia. Penulis tertarik untuk mengkaji suatu kasus yang terjadi di wilayah Pengadilan Negeri Pematang Siantar yang berkaitan dengan tindak pidana penipuan dengan putusan nomor 136/Pid.B/2018/PN. Pms. Dalam putusan tersebut hakim memutus lepas dari segala tuntutan hukum kepada terdakwa Tiorida Sinaga. Berdasarkan pembuktian dan disesuaikan degan fakta yang terungkap dipersidangan, hakim dalam ratio decidendinya berpendapat bahwa semua unsur dalam Pasal 378 KUHP terbukti, sehingga berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP, hakim seharusnya menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap terdakwa. Dengan demikian, permasalahan yang diambil oleh penulis yaitu: pertama, amar putusan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam Putusan Nomor 136/Pid.B/2018/PN. Pms perlukah dibuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum jika dikaitkan dengan Pasal 193 KUHAP. Kedua, kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 136/Pid.B/2018/PN Pms yang menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dengan fakta persidangan.
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu, pertama untuk menganalisis amar putusan hakim dalam menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum dalam Putusan Nomor 136/Pid.B/2018/PN. Pms perlu dibuktikan unsur-unsur pasal yang didakwakan oleh penuntut umum jika dikaitkan dengan Pasal 193 KUHAP. Kedua, menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 136/Pid.B/2018/PN Pms yang menyatakan perbuatan terdakwa bukan merupakan tindak pidana dengan fakta persidangan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]