Pemilihan Kepala Daerah Serentak Dalam Rangka Pelaksanaan Demokrasi di Indonesia
Abstract
Pemilihan umum untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung di Indonesia oleh penduduk daerah setempat merupakan instrumen yang sangat penting dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan prinsip demokrasi di daerah, akan tetapi banyak sekali hambatan untuk mewujudkan pilkada serentak ini dan banyaknya pelanggaran pemilu dan akan menimbulkan sengketa, maka dari itu wujud rakyat sebagai pemegang kedaulatan menentukan kebijakan kenegaraan, mengandung arti bahwa kekuasaan tertinggi untuk mengatur pemerintahan Negara ada pada rakyat. Melalui Pemilukada, rakyat dapat memilih siapa yang menjadi pemimpin dan wakilnya dalam proses penyaluran aspirasi, yang selanjutnya menentukan arah masa depan sebuah negara. Berdasarkan uraian diatas maka permasalahan yang akan dibahas terdiri dari 2 ( Dua) yaitu. Pertama, Bagaimana pengaturan perkembangan tentang pemilihan kepala daerah di indonesia Kedua, Bagaimana konseksuensi yuridis pemilihan kepala daerah serentak terhadap pelaksanaan demokrasi di indonesia.
Metode pada penulisan yang digunakan penulis adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Perundang – Undang, pendekatan konseptual, Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder, Tujuan dalam penelitian adalah untuk mengetahui memahami dan menguraikan pengaturan perkembangan tentang pemilihan kepala daerah di indonesia, mengetahui memahami dan menguraikan konseksuensi yuridis pemilihan kepala daerah serentak terhadap pelaksanaan demokrasi di indonesia.
Hasil kajian yang diperoleh yakni Pertama, Perkembangan tentang pemilihan dikepala daerah khususnya pada demokrasi di Indonesia maka dasar hukum khususnya pemilu maka terdapat dalam undang-undang NRI tahun 1945 mengatur secara tegas dan jelas mengenai penyelenggaraan pemilu pada 22e UUD NRI tahun 1945, Pemilihan kepala daerah secara langsung ini diatur dalam undang-undang NRI tahun 1945 pada pasal 18 ayat 4 yang menyatakan bahwa; Gubernur Bupati dan Walikota masing-masing sebagai kepala daerah provinsi kabupaten dan kota dipilih secara demokratis. Kedua, Konseksuensi yuridis pemilihan kepala daerah serentak terhadap pelaksanaan demokrasi di indonesia, dampak dan pelanggaran – pelanggaran terhadap pemilihan kepala daerah secara serentak, yang diatur pada Undang – Undang No. 8 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, penyelesaian sengketa penetapan hasil pilkada masih tetap diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi.
Berdasarkan dari hasil kajian tersebut penulis memberikan saran, antara lain, Pertama, Kepada pemerintah, pemilihan serentak pilkada daerah yang dilakukan secara serentak masih sering terjadi kecurangan dan pelanggaran terkait pemilu, seharusnya pemerintah dalam harus lebih tegas dalam menegakkan hukum terkait pada pelanggaran yang terjadi saat pilkada, dan yang sering terjadi bentuk pelanggaran ialah memanipulasi data saat perhitungan suara dan yang pada akhirnya terjadi sengketa hasil pilkada. Kedua, Kepada KPU, Bawaslu dan
lembaga terkait, harus lebih optimal dalam melakukan persiapan khususnya pada pilkada serentak ini, dikarenakan landasan demokrasi merupakan landasan yang pertama dan utama dalam pelaksanaan pemilu.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]