Pelaksana tugas pada kepala organisasi perangkat daerah dalam penentuan kebijakan
Abstract
Indonesiai adalahi sebuahi negarai yang memiliki sebuahi konstitusi bernamai Undang-Undangi Dasar Negarai Republik Indonesiai Tahun 1945. Dalami UUDNRI 1945, kerangkai kenegaraani dan sistem pemerintahani Republik Indonesiai diatur. Undang–Undangi Dasar Negarai Republik Indonesiai Tahun 1945 menegaskani bahwa negara Indonesiai adalah negara kesatuani yang berbentuki republiki. Ditegaskani pulai bahwai Indonesiai adalahi negarai hukumi yangi berkedaulatan rakyati. Dengani demikiani, negara Indonesiai adalah negarai konstitusi, bersendikani demokrasi, dan berbentuki republiki kesatuani. Desentralisasii kewenangani pemerintahani yangi diberikani kepadai daerahi dimaksudkani sebagai upayai untuki mendorongi pemberdayaani masyarakati, pertumbuhani aspirasi dani kreatifitasi, peningkatani perani sertai masyarakati lokal dalami rangkai penyelenggaraani pemerintahani daerahi. Oleh karenai itui, pengertiani otonomi daerahi dimaknaii sebagai kewenangani daerahi otonomi untuki mengaturi dani mengurusi kepentingani masyarakati setempati menuruti prakarsai sendiri berdasarkani aspirasi masyarakati sesuai peraturani perundang-undangani.
Maksud dari penunjukan plt pada beberapa dinas di daerah-daerah untuk menggantikan Kepala Dinas definitif, agar roda pemerintahan terus berjalan. pada faktanya, wewenang yang dimiliki oleh pelaksana tugas dibatasi karena ia tidak boleh mengambil tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis sehingga hal inilah yang nantinya malah menghambat jalannya roda pemerintahan pada dinas terkait. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian yuridis normative, dengan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini dilakukan dengan mengkaji aturan hukum yang bersifat autoritatif yang menggunakan literatur sebagai konsep teori serta pendapat ahli hukum terhadap permasalahan yang dianalisis. Dalam penelitian ini, digunakan berbagai bahan hukum seperti bahan hukum primer, sekunder serta bahan non hukum untuk mendukung analisis yang dilakukan.Tinjauan pustaka yang menjadi pisau analisis antara lain pemerintah daerah dan pemerintahan daerah, pengertian pemerintah daerah dan pemerintahan daerah, asas-asas pemerintahan daerah, perangkat pemerintah daerah, kewenangan pemerintah daerah,tinjauan umum tentang perangkat daerah, pelaksana tugas, pengertian pelaksana tugas, tugas pokok dan fungsi.
Merujuk pada arti kata dan konsep dari istilah Pelaksana Tugas, maka dapat diartikan bahwa, pelaksana tugas adalah seseorang yang ditunjuk oleh pemerintah untuk menjalankan tugas-tugas yang diembankan kepadanya sesuai dengan persyaratan jabatan, yang bersifat sementara sampai adanya penetapan baru dari pemerintah tentang kepala daerah. Oleh karena itu, seorang pelaksana tugas (plt) Gubernur atau Kepala Daerah dapat dan harus melaksanakan tugas seorang kepala daerah, tugas kepala daerah diatur pada pasal 65 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Di lain pihak pejabat pemangku Jabatan tidak memiliki kewenangan yang sama, karena pejabat pengganti tetap memiliki Jabatan definitifnya sendiri tidak mengikuti Jabatan yang di Plt-kan (Jabatan yang diduduki sebagai pelaksana tugas).
Pada bagian kesimpulan dan saran, kesimpulan penulis terhadap penulisan skripsi ini yaitu Mengenai keefektifitasan pelaksanaan penyelenggaraan Negara, pejabat atau pegawai Negara tidak diperkenankan merangkap Jabatan, karena hal itu dapat mengakibatkan ketidakstabilan karena pejabat tersebut harus melaksankan dua tugas dan fungsi sekaligus dalam penyelenggaraan Negara. Di lain pihak pejabat pemangku Jabatan tidak memiliki kewenangan yang sama, karena pejabat pengganti tetap memiliki Jabatan definitifnya sendiri tidak mengikuti Jabatan yang di Plt-kan (Jabatan yang diduduki sebagai pelaksana tugas).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]