KEDUDUKAN ANAK LUAR KAWIN MENURUT HUKUM WARIS ADAT JAWA
Abstract
Tujuan dari penulisan skripsi ini adalah (1) Untuk mengetahui dan
mengkaji mengenai kedudukan anak luar kawin terhadap harta kekayaan ayah
biologisnya menurut hukum waris adat Jawa; (2) Untuk mengetahui dan mengkaji
cara penyelesaian pembagian warisan anak luar kawin terhadap harta kekayaan
ayah biologisnya menurut hukum waris adat Jawa.
Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah
suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan,
mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak
lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan
meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3)
bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) proses penelitian
yang akhirnya ditarik kesimpulan dengan menggunakan analisis bahan hukum.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pertama, Kedudukan anak
luar kawin di kalangan masyarakat adat Jawa terhadap hak mewaris harta
kekayaan ayah biologisnya, hanyalah didasarkan atas parimirma atau belas
kasihan setelah ayah biologisnya mengakui anak tersebut. Menurut hukum adat
waris Jawa, anak yang lahir diluar perkawinan itu hanya menjadi waris terhadap
harta peninggalan ibunya saja serta didalam harta peninggalan kerabat atau famili
dari pihak ibu. Menurut hukum adat Jawa yang bersifat parental bahwa kewajiban
untuk membiayai penghidupan dan pendidikan seorang anak luar kawin yang
diakui ayahnya dan anak tersebut belum dewasa juga dibebankan pada ayah anak
itu; kedua, Setelah ibu yang melahirkan dan ayah biologisnya menikah dan ayah
biologisnya mengakui keberadaan anak luar kawin tersebut, cara penyelesaian
pembagian warisan anak luar kawin terhadap harta kekayaan ayah biologisnya
menurut hukum waris adat Jawa biasanya diselesaikan dengan cara kemanusiaan
yaitu pemberian secara kerelaan atau atas dasar belas kasihan (parimirma).
Saran dari penulisan skripsi ini adalah pertama, seorang anak yang telah
diakui oleh ayah biologisnya sebagai anak luar kawin pada dasarnya akan menjadi
anggota keluarga dari ayah biologisnya. Sebaiknya anak luar kawin tersebut
dirawat, dibesarkan, dan dipelihara oleh ayah biologisnya, seperti yang ditegaskan
dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 34, Undang-Undang No. 23 Tahun 2002
Pasal 1, dan Undang-Undang No. 4 Tahun 1979 Pasal 2 yang menyangkut ke hak
anak; kedua Anak luar kawin juga berhak atas harta kekayaan ayah biologisnya.
Hal ini dianggap pantas jika ayah biologisnya meninggal dan tidak mempunyai
anak sah dari ayah yang mengakui, maka anak yang diakui inilah yang berhak
menjaga harta kekayaan ayahnya agar hartanya tidak diberikan kepada orang yang
tidak berhak menerima harta kekayaan tersebut; ketiga Orang tua wajib merawat
anak dengan sebaik-baiknya, agar anak tumbuh dewasa, memiliki budi pekerti
yang baik, dan berkembang secara optimal. Orang tua yang mengakui anak luar
kawin tersebut sebaiknya memberikan kebebasan bergaul dengan masyarakat dan
keluarganya agar tidak dikucilkan dan disamakan kedudukannya dengan anakanak
lainnya jika ayah biologisnya meninggalkan keturunan yang sah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]