dc.description.abstract | Perkembangan usaha wedding organizer saat ini sering kali disalah gunakan
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan semata.
Salah satunya seperti kasus yang pernah terjadi di Depok oleh jasa Khalisha
Enterprise Wedding Organizer. Setelah mendapatkan klien/pengguna jasanya
(Tini dan Tono), kedua pihak mengadakan perjanjian secara lisan. Pihak Khalisha
kesepakatan untuk melaksanakan acara perkawinan yang diminta oleh kliennya,
dan klien tersebut juga sepakat memenuhi biaya pesta perkawinan yang telah
ditetapkan. Akan tetapi pihak Khalisha lalai dalam memenuhi kewajibannya
dengan tidak mempersiapkan dan membantu melaksanakan acara perkawinan.
Tini dan Tono ini mengaku bahwa mereka dirugikan atas tindakan yang dilakukan
oleh pihak WO milik Galih Darma Dewangga. Mereka telah memenuhi kewajiban
mereka sebagai konsumen dengan melunasi biaya pesta yang diminta oleh WO
Khalisha yang besarnya berkisar antara Rp.20-50 juta tetapi tidak mendapatkan
haknya berupa pelaksanaan acara pesta perkawinan. Hal ini telah bertentangan
dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
dimana hak-hak yang seharusnya didapat oleh konsumen justru diabaikan oleh
pelaku usaha.
Penelitian skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis-normatif, yaitu
penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau normanorma dalam hukum positif. Penelitian ini dilakukan dengan cara mengkaji
berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturanperaturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis yang dihubungkan
dengan permasalahan yang dibahas dalam penulisan skripsi ini.
Hasil dari pembahasan dalam skripsi ini adalah bahwa tindakan yang
dilakukan oleh pihak pelaku usaha Khalisha Enterprise Wedding Organizer
(K.E.W.O) terhadap pihak pengguna layanan jasa atau konsumen termasuk dalam
tindakan wanprestasi. Pelaku usaha yang melakukan wanprestasi harus
mempertanggung jawabkan perbuatannya dengan mengganti kerugian yang
dialami oleh konsumen/pengguna layanan jasa. Upaya penyelesaian sengketa
yang dapat dilakukan dalam permasalahan ini adalah penyelesaian sengketa diluar
pengadilan (non-litigasi) dan penyelesaian sengketa melalui peradilan (litigasi).
Kesimpulan dari skripsi ini yang Pertama, Pelaku usaha Khalisha
Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) dalam kasusnya telah melakukan
tindakan yang tergolong wanprestasi. Wanprestasi yang dilakukan oleh pihak
Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) berupa tidak dipenuhinya
kewajiban yang telah disepakati berupa merancang dan melaksanakan acara pesta
perkawinan yang diinginkan oleh pihak klien/konsumen, sedangkan pihak
konsumen telah memenuhi kewajibannya dengan membayar biaya jasa yang
diminta oleh pihak Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O). Sesuai
dengan ketentuan Pasal 1243 sampai dengan Pasal 1252 KUHPerdata, konsumen
dapat menuntut ganti kerugian kepada pelaku usaha jasa Khalisha Enterprise
Wedding Organizer (K.E.W.O) atas kerugian yang dialami oleh konsumen.
Kedua, Perlindungan hukum yang digunakan dalam kasus antara pelaku usaha
jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) dengan konsumen/pengguna jasa adalah perlindungan hukum secara represif.
Perlindungan hukum secara represif ini diharapkan dapat membantu dan
berdampak bagi pelaku usaha layanan jasa Khalisha Enterprise Wedding
Organizer (K.E.W.O) dan juga konsumen pengguna layanan jasa Khalisha
Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O) untuk kedepannya. Sengketa yang
terjadi diantara keduanya diharapkan dapat terselesaikan dengan baik. Pada
dasarnya hubungan antara pelaku usaha dan konsumen merupakan pihak yang
saling membutuhkan antara satu dengan yang lain. Ketiga, Konsumen yang telah
dirugikan oleh penyedia layanan jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer
(K.E.W.O) dapat menggunakan upaya penyelesaian non-litigasi ataupun upaya
penyelesaian secara litigasi. Apabila upaya penyelesaian sengketa non-litigasi
tidak mendapat respon yang baik dari pelaku usaha, berdasarkan Pasal 23 jo Pasal
45 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen,
konsumen dapat mengajukan permohonan penyelesaian sengketa ke Badan
Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Upaya penyelesaian sengketa melalui
pengadilan atau litigasi dapat digunakan oleh konsumen yang dirugikan atas
layanan jasa Khalisha Enterprise Wedding Organizer (K.E.W.O), apabila
penyelesaian secara non-litigasi baik melalui penyelesaian secara damai
(musyawarah kekeluargaan) ataupun menggunakan bantuan lembaga penyelasaian
sengketa dengan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK), Lembaga
Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM), dan lembaga
penyelesaian sengketa konsumen lainnya dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu
pihak atau oleh para pihak yang bersengketa.
Saran yang dapat diberikan penulis yaitu, Hendaknya dalam melakukan
suatu perjanjian, kedua pihak harus saling mengenal satu dengan yang lain
sebelum mengadakan perjanjian. Perjanjian sebaiknya dilakukan secara tertulis
agar mempermudah pada saat pembuktian apabila salah satu pihak melakukan
ingkar janji atau wanprestasi. Hendaknya pelaku usaha dalam melakukan suatu
perjanjian harus memiliki itikat baik agar tidak ada pihak yang dirugikan. Dalam
hal ini pelaku usaha jasa yang telah dengan sengaja melakukan wanprestasi harus
bertanggung jawab atas tindakan yang telah dilakukannya kepada konsumen
pengguna layanan jasa dengan cara mengganti kerugian yang diajukan kepadanya.
Hendaknya bagi konsumen, sebaiknya meningkatkan pengetahuan agar dapat
memahami apa saja hak dan kewajiban yang dimilikinya agar dapat
mengantisipasi hal-hal buruk yang dilakukan oleh pelaku usaha yang akan
merugikan konsumen. Pihak konsumen yang merasa dirugikan dengan tidak
dipenuhinya hak-haknya atas tindakan wanprestasi yang dilakukan oleh pelaku
usaha sebaiknya mengutamakan menyelesaikan sengketa melalui penyelesaian
sengketa diluar pengadilan atau Non-Litigasi terlebih dahulu agar kedua belah
pihak tidak saling dirugikan dan apabila dengan cara tersebut tidak dapat
terselesaikan maka dapat menyelesaikannya menggunakan penyelesaian sengketa
melalui pengadilan atau Litigasi dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan untuk
menuntut ganti kerugian yang telah dialami oleh konsumen. | en_US |