Kedudukan Hukum Anak Luar Kawin Yang Diakui Ayah Biologisnya (Studi Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor: 0156/Pdt.P/2013/PA JS)
Abstract
Tujuan yang hendak dicapai dalam penulisan skripsi ini yaitu untuk mengetahui diakui dan tidaknya terhadap anak yang lahir diluar perkawinan yang sah oelh ayah biologisnya, mengetahui hak waris terhadap anak luar kawin yang diakui oleh ayah biologisnya dalam sistem hukum islam, mengetahui dan memahami pertimbangan hakim pada Penetapan Pengadilan Agama Jakarta Selatan Nomor 0156/Pdt.P/2013/PA JS. Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah suatu metode yang terarah dan sistematis sebagai cara untuk menemukan, mengembangkan dan menguji kebenaran sebab nilai suatu penulisan skripsi tidak lepas dari metodologi yang digunakan. Metode penelitian yang digunakan meliputi 5 (lima) aspek, yaitu (1) tipe penelitian; (2) pendekatan masalah; (3) sumber bahan hukum; (4) metode pengambilan bahan hukum; dan (5) analisis bahan hukum.
Hasil penelitian skripsi ini adalah, Anak yang dilahirkan diluar perkawinan tidak dapat diakui oleh ayah biologisya, karena hubungan antara anak dengan ayah terputus, sehingga hanya dinisabkan kepada ibunya dan keluarga ibunya, sesuai dengan pasal 100 KHI. Anak yang dilahirkan diluar perkawinan tidak dapat bertindak sebagai ahli waris dalam hukum islam, karena tujuan untuk memperoleh warisan dari pewaris itu salah satunya karena hubungan nasab, sehingga anak luar kawin hanya berhak mewarisi dengan ibunya dan keluarga ibunya, sesuai dengan
pasal 186 KHI. Ratio decidendi hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam memeriksa permohonan pemohon yaitu mengabulkan permohonan sebagian dan menyatakan hubungan anak dengan ibunya secara sempurna dan dengan ayahnya hanya mempunyai hubungan secara terbatas, yaitu memberikan nafkah dan membesarkan anak, serta wasiat wajibah 1/3 bagian.
Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah : Pertama, anak yang dilahirkan diluar perkawinan tidak dapat diakui oleh ayah biologisnya dalam hukum islam, karena anak tersebut merupakan anak zina, sehingga hubungan nasab dengan ayah kandungnya terputus, kedua, status kewarisan terhadap anak yang dilahirkan diluar perkawinan untuk ayah biologis dalam hal mewarisi terhadap anak tidak dapat saling mewarisi, apabila anak yang dihasilkan diluar perkawinan adalah seorang perempuan, maka ayah biologis tidak berhak menjadi wali nikah, dan yang menjadi wali nikah adalah wali hakim, ayah biologis hanya mempunyai hubungan keperdataan secara terbatas dengan anak kandungnya, yaitu memenuhi kebutuhan anak sampai tumbuh dewasa dan berdiri sendiri serta wasiat wajibah yang besarnya 1/3 bagian, dan yang ketiga, Ratio decidendi hakim pengadilan Agama Jakarta Selatan dalam memeriksa dan memutus berdasarkan dengan hukum islam, sehingga dalam penetapanya, bahwa anak yang dilahirkan diluar perkawinan mempunyai hubungan secara sempurna dengan pemohon II dengan pemohon I hanya mempunyai hubungan secara terbatas
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]