Analisis Yuridis Putusan Pemidanaan Dalam Tindak Pidana Persetubuhan Oleh Anak (Putusan Nomor : 32/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Dps)
Abstract
Tujuan Penelitian skripsi ini adalah untuk menganalisis kesesuaian pertimbangan hakim menjatuhkan pidana percobaan kepada terdakwa dengan ketentuan Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak serta untuk menganalisis ketepatan penjatuhan pidana percobaan terhadap terdakwa dan penerapan asas kepentingan terbaik bagi anak dalam putusan nomor:32/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Dps. Guna mendukung tulisan tersebut menjadi sebuah karya tulis ilmiah yang dapat dipertanggung-jawabkan, maka metode penelitian skripsi ini ada dua pendekatan masalah yang digunakan penulis untuk menemukan jawaban dari rumusan masalah diatas, yaitu pendekatan undangundang (statute approach) yang khusus mengkaji terkait dengan aturan hukumnya dan pendekatan konseptual (conceptual approach) yang mengkaji atau beranjak dari pandangan-pandangan huku atau doktrin hukum. Disamping hal dua pendekatan masalah tersebut terdapat sumber bahan hukum yang digunakan oleh dalam penelitian skripsi ini yaitu sumber bahan hukum primer dan bahan sumber hukum sekunder dan juga bahan non hukum yang selanjutnya dilakukan analisa hukum guna menjawab semua rumusan masalah diatas. Kesimpulan yang diperoleh penulis saat mengkaji Putusan nomor: 32/Pid.Sus.Anak/PN.Dps adalah, pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pidana percobaan terhadap terdakwa kasus persetubuhan oleh anak tidak sesuai dengan ketentuan pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Perlindungan Anak yang di dalamnya tidak mengatur tentang pidana percobaan dalam KUHP, serta yang kedua penjatuhan pidana percobaan dalam KUHP terhadap terdakwa pada putusan nomor : 32/Pid.Sus.Anak/2016/PN.Dps adalah tidak tepat. Hakim seharusnya menjatuhkan pidana pokok terhadap Anak (strafsoort) merujuk pada ketentuan Pasal 71 Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak dengan menambahkan
sanksi tindakan yang diatur dalam ketentuan Pasal 82 ayat (1) huruf a. Dengan demikian Putusan hakim menjadi tepat dan sesuai dengan asas kepentingan terbaik bagi anak (best interest of the child).
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]