Pemasangan Tanda Kepemilikan Hak Milik Atas Tanah Oleh Pihak Tergugat Tanpa Alas Hak Yang Sah (Studi Putusan Nomor 106/Pdt.G/2017pn.Jmr)
Abstract
Dalam Tinjauan Pustaka dikemukakan beberapa hal antara lain tentang Hak Atas Tanah meliputi Pengertian hak atas tanah dan macam-macam hal atas tanah, Kedua tentang pengertian, jenis dan fungsi akta, serta putusan pengadilan meliputi pengertian putusan pengadilan, dasar hukum putusan pengadilan serta macammacam putusan. Berdasarkan hasil pembahasan diperoleh hasil bahwa, Pemerintah Kabupaten Jember, Tergugat Dinas Pekerjaan Umum Binamarga dan Suberdaya air sebelumnya bernama Pemerintah Kabupaten Jember, Dinas Pekerjaan Umum Pengairan Jember, telah melakukan perbuatan melawan hukum bahwa dengan tanpa suatu alas hak yang sah, yang dalam hal ini sebagai tergugat, pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2015 oleh tergugat telah melakukan pemasangan papan nama dengan tulisan “TANAH MILIK NEGARA” diatas tanah milik penggugat berupa sebidang tanah persil nomor 64 Blok D.II Kohir nomor 1281 seluas kurang lebih 1.400 m2 (seribu empat ratus meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Kaliwates, Kecamatan Kaliwates, Kabupaten Jember, Propinsi Jawa Timur.
Berdasarkan hasil kesimpulan dapat dikemukakan bahwa, Perbuatan melawan hukum yang dilakukan Tergugat dalam hal ini secara sepihak telah mengklaim tanah milik penggugat adalah tanah negara, padahal tanah tersebut jelas adalah milik penggugat sebagaimana adanya bukti berupa Akta jual beli nomor 563/AJB/63/ KLWT/XII/2004. Unsur kerugian oleh Penggugat atas adanya perbuatan melawan hukum oleh Pemkab Jember dalam penguasaan dan pemasangan tulisan “Tanah Negara” dalam Putusan Pengadilan Negeri Jember Nomor 106/Pdt.G/2017/PN. Jmr, Bahwa atas perbuatan tergugat tersebut penggugat menderita kerugian materiil dan immateriil yaitu penggugat tidak berani untuk memasuki pekarangan, tidak ada orang yang berani membeli pekarangan tersebut, penggugat kehilangan kesenangan, yang jika dinilai sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Pertimbangan hakim mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukumn Penggugat dalam hal ini berdasarkan adanya alat bukti berupa Akta Jual Beli Nomor 563/AJB/63/KLWT/XII/2004 tanggal 29 Desember 2004 yang dibuat Notaris dan PPAT Diyah A. Permana Sari, S.H., dapat diketahui bahwa Penggugat memperoleh hak atas objek sengketa dari Jual Beli yang dilakukan dihadapan Notaris & PPAT Diyah A. Permana Sari, S.H., pada tanggal 29 Desember 2004 sehingga penggugat mampu membuktikan adanya kepemilikan hak atas tanah yang dimilikinya. Sedangkan untuk gugatan ganti kerugian yang diminta Penggugat nggak dikabulin, karena Penggugat tidak dapat memberikan perincian logis kerugian tersebut. Berdasarkan hal tersebut, dapat dikemukakan saran sebagai berikut : Kepada masyarakat, hendaknya menyadari akan arti penting bukti kepemilikan hak atas tanah, sebagai alat bukti yang kuat apabila terjadi sengketa sebagaimana contoh kasus. Sertipikat hak atas tanah penting dimiliki sebagai alat bukti kepemilikan hak atas tanah. Demikian haln ya dengan adanya perbuatan melawan hukum atas klaim hak atas tanah, membutuhkan bukti yang kuat yaitu sertipikat hak atas tanah. Kepada pemerintah, hendaknya proses pemilikan sertipikat pengganti hak milik atas tanah harus sesuai dengan azas pendaftaran tanah yang ada bahwasanya harus dilaksanakan dengan azas sederhana, murah dan cepat untuk mewujudkan kepastian hukum di bidang pertanahan. Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang kesulitan mengurus bukti kepemilikan hak atas tanah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]