Show simple item record

dc.contributor.advisorRATO, DOMINIKUS
dc.contributor.advisorSUPARTO, NANANG
dc.contributor.authorSYAHPUTRA, Inqikaryan Alif
dc.date.accessioned2019-09-03T03:01:23Z
dc.date.available2019-09-03T03:01:23Z
dc.date.issued2019-09-03
dc.identifier.nimNIM140710101157
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92419
dc.description.abstractTanaman tembakau dalam bentuk rokok diperkenalkan oleh Belanda, yang kemudian menyebar pada kalangan bangsawan kerajaan kemudian juga sampai kepada masyarakat. Ditengah perkembangan teknologi yang semakin maju, kini di Indonesia hadir rokok modern dengan tidak menggunakan daun tembakau sebagai bahan yang dibakar untuk menghasilkan asap. Rokok konvensional tembakau dan cairan rokok elektronik di Indonesia sebagai suatu produk hasil dari tembakau maka peredarannya pun secara tegas dibatasi oleh pemerintah melalui Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Megandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan yang melarang peredaran produk tembakau mengandung nikotin beredar kepada anak-anak dibawah 18 tahun dan/atau perempuan hamil. Namun dalam peredarannya juga ditemukan cairan rokok elektronik yang tidak mengandung nikotin. Sehingga penulis mengangkat permasalahan menjadi sebuah karya ilmiah dalam bentuk skripsi dengan judul “Komparasi Legalitas Peredaran Cairan Rokok Elektronik dengan Rokok Konvensional Tembakau di Indonesia”. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi penulis adalah yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Penulis menggunakan pendekatan pendekatan undang- undang (statute approach) dengan menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut, pendekatan ponseptual (conceptual approach) dengan beranjak dari doktrin serta pandangan hukum dan serta pendekatan perbandingan/komparasi (comparative approach) dengan membandingkan suatu produk hukum dari suatu sistem hukum. Penelitian komparasi dilakukan untuk membandingkan antara variabel objek penelitian dengan variabel lain. Dalam penelitian ini legalitas peredaran rokok konvensional tembakau dan rokok elektronik adalah sebagai variabel yang penulis jadikan sebagai variabel objek komparasi. Legalitas peredaran berupa izin edar merupakan suatu bentuk persetujuan pendaftaran yang diberikan oleh Kepala Badan untuk dapat mengedarkan Obat dan Makanan di wilayah Indonesia. Rokok konvensional tembakau merupakan daun tembakau yang diolah dan dibungkus oleh kertas khusus tembakau dengan berbagai macam jenisnya seperti rokok kretek, organic, cerutu, dan lain sebagainya yang mengandung nikotin dan zat lain didalamnya. Rokok Elektronik adalah sebuah rokok yang apabila dihirup akan menghasilkan uap dengan sensasi yang mirip dengan merokok tembakau yang memiliki beberapa jenis berupa jenis pen, jenis portable, dan jenis desktop. Kandungan pada cairan rokok elektronik berupa propylene glicol, vegetable gliserin, nikotin, dan essence/perasa. Pelaku usaha cairan rokok elektronik memerlukan izin usaha dagang untuk mengedarkan cairan rokok elektronik berupa Surat Izin Usaha Perdagangan berdasarkan pada Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 46 Tahun 2009 tentang Penerbitan Surat Izin Usaha Perdagangan yang SIUP, sedangkan bagi perusahaan industri rokok konvensional tembakau dalam pengurusan perizinannya berbeda karena perizinanya berupa Izin Usaha Industri (IUI) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995 tentang Izin Usaha Industri. Di Indonesia dalam peredaran cairan rokok elektronik yang mengandung nikotin dikenakan cukai dengan diatur menggunakan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 146/PMK.010 Tahun 2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau karena merupakan Hasil Pengolahan Tembakau Lainya (HPTL). Peredaran cairan rokok elektronik non nikotin adalah legal dipasaran karena bahan bakunya sudah melalui proses verifikasi oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Cairan rokok elektronik non nikotin dalam peredarannya tidak dikenakan cukai dan tidak diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 karena bukan merupakan Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL). Akibat hukum terhadap peredaran rokok konvensional tembakau dan/atau cairan rokok elektronik apabila dalam peredarannya bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku, maka pelaku usaha dapat dikenakan sanksi berdasarkan Pasal 60 Ayat 3 PP No.109 tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan Yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan, juga diwajibkan mengganti kerugian berdasarkan pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101157;
dc.subjectTanaman tembakauen_US
dc.subjectRokok Konvensionalen_US
dc.subjectRokok Elektroniken_US
dc.titleKomparasi Legalitas Peredaran Cairan Rokok Elektronik Dengan Rokok Konvensional Tembakau Di Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record