Hukum Perkawinan Untuk Orang Yang Belum Dewasa
Abstract
Perkawinan merupakan suatu perbuatan hukum, sebagai suatu perbuatan hukum maka subjek hukum yang melakukan suatu peristiwa tersebut harus memenuhi syarat. Salah satu syarat manusia sebagai subyek hukum untuk dapat dinyatakan cakap melakukan perbuatan hukum adalah harus sudah dewasa, sedangkan ketetapan batas usia anak yang terdapat dalam kontruksi perundangundangan di Indonesia bervariasi. Demikian pula batas usia berkatian dengan hakhak yang diberikan kepada seseorang ketika ia dianggap mampu atau cakap untuk bertindak di dalam hukum dalam hal ini kaitannya dalam melangsungkan perkawinan. Berdasarkan latar belakang tersebut, menarik untuk dikaji lebih lanjut tentang adanya perkawinan yang dilangsungkan bagi orang yang belum dewasa. Rumusan masalah yang akan dibahas adalah : (1) Apakah ada hak bagi orang yang belum dewasa untuk melangsungkan perkawinan ? dan (2) Apakah hukum di Indonesia mengatur mengenai perkawinan orang yang belum dewasa ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, artinya permasalahan yang diangkat, dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pendekatan masalah menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan konseptual dan studi kasus dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisa bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normatif kualitatif. Guna menarik kesimpulan dari hasil penelitian yang sudah terkumpul dipergunakan metode analisa bahan hukum deduktif. Berdasarkan hasil penelitian diperoleh kesimpulan bahwa, Pertama Ada hak bagi orang yang belum dewasa melangsungkan perkawinan Pemberian dispensasi perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan pasal Pasal 7 ayat (2) ini tentunya memberikan hak kepada anak yang belum dewasa untuk melangsungkan perkawinan didasarkan pada tujuan, alasan dan sebab-sebab dan faktor yuridis dan psikologis diajukannya permohonan Dispensasi Pernikahan di Pengadilan agama. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan diberlakukan dengan tujuan agar seluruh masyarakat Indonesia dapat melaksanakan perkawinan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang telah membatasi usia dalam melangsungkan perkawinan. Adanya dispensai ini secara otomatis dapat memberikan peluang bagi masyarakat untuk melangsungkan perkawinan di bawah umur. Kedua, Hukum di Indonesia sendiri mengatur mengenai perkawinan untuk orang yang belum dewasa dalam UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, Hukum Adat, Hukum Islam dan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Islam pada Pasal 15 ayat (2) yang memberikan peluang kepada anak di bawah umur untuk melangsungkan perkawinan, karena jika dipahami aturan pada perundang-undangan tersebut jelas memberikan peluang untuk orang yang belum dewasa atau dibawah umur melangsungkan perkawinan. Ditambah lagi dengan adanya pemberian dispensasi kawin bagi seseorang yang ini melangsungkan
perkawinan di bawah usia yang telah ditetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]