Analisis Yuridis Tindak Pidana Persetubuhan Anak Terhadap Anak (Studi Kasus Putusan No.09/Pid.Sus/2016/Pn Smg)
Abstract
Tujuan dari penelitian yang dilakukan penulis ini adalah untuk mengetahui dan memahami kesesuaian pertimbangan hakim dengan fakta yang terungkap dalam persidangan dan untuk menganalisis dan memahami kesesuaian penerapan perlindungan hukum dalam memberikan putusan pidana penjara oleh hakim terhadap anak yang melakukan tindak pidana sesuai dengan tujuan pemidanaan. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundang
undangan dan pendekatan secara konseptual. Metode dalam pengumpulan bahan hukum penulis menggunakan dua sumber bahan hukum, yang pertama yaitu sumber bahan hukum primer yang sumber bahan hukum ini berasal dari peraturan perundang-undangan, dan yang kedua yaitu sumber bahan hukum sekunder yang sumber bahan hukum ini berasal dari buku-buku hukum, jurnal hukum, teori ahli. Kemudian melakukan analisa bahan hukum. Hasil penelitian menyatakan bahwa pertimbangan hakim dalam putusan (No.09/Pid.Sus/2016/PN.Smg.) yang jika dilihat dari pertimbangan hakim yang menyatakan unsur dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain terpenuhi dikaitkan dengan fakta hukum yang terungkap dipersidangan sebenarnya tidak sesuai, karena dari fakta hukum tersebut telah diketahui bahwa anak I dan II sebelumya ditawari oleh Niam untuk bersetubuh dengan korban asal membayar dengan uang sejumlah Rp 30.000 dan selain hal tersebut dalam pertimbangannya hakim memberikan alasan yang tidak sesuai dengan fakta hukum, yang dimana dalam pertimbangannya hakim menyatakan bahwa terdakwa yang mengajak korban bersetubuh, tetapi pada fakta hukum menerangkan sebaliknya. Kesimpulan dari masalah yang kedua yaitu bahwasanya penjatuhan pidana penjara terhadap pelaku anak dalam Putusan Pengadilan Nomor: 09/Pid.Sus/2016/PN.Smg tidak sesuai dikaitkan dengan tujuan pemidanaan. Dalam hal ini pemidanaan tersebut seharusnya dapat mendidik anak bukan memenjarakan anak dalam penjara. Penjatuhan pidana penjara yang dilakukan hakim sebagai perampasan kemerdekaan terhadap anak merupakan pilihan terakhir (ultimum remidium)dan itu juga harus diyakini bertujuan untuk memberikan keadilan demi kepentingan terbaik bagi anak, bukan semata-mata sebagai pembalasan dendam.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]