Keterkaitan Promo Gojek dengan Konsep Predatory Pricing dalam Perspektif Hukum Persaingan Usaha
Abstract
Era modem seperti ini banyak mempergunakan teknologi komunikasi untuk mencari keuntungan khususnya dalam bidang usaha, salah satunya yaitu transportasi online yang di kembangkan oleh gojek. Namun pelaku usaha tidak boleh melakukan usaha tidak sehat khususnya praktik menetapkan harga di bawah pesaing lainnya, gojek memiliki banyak promo yang diterapkan seperti potongan harga, adanya voucher promo dan masi banyak lainnya. Penerapan sistem promo ini apakah bertentangan dengan konsep predatory pricing yaitu suatu bentuk penjualan atau pemasokan barang atau jasa dengan cara menetapkan harga di bawah rata-rata yang bertujuan untuk mematikan atau menyingkirkan pesaing usaha barang atau jasa lainnya. Dan dalam hal ini predatory pricing bertentangan dengan Pasal 20 Undang-Undang No 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Rumusan Masalah dalam penelitian ini yaitu: 1) Apakah promo gojek tidak bertentangan dengan konsep jual rugi (predatory pricing) dalam hulcum persaingan usaha? 2) Apa akibat hukum (predatory pricing) dalam perspektif hukum persaingan usaha?. Metode penelitian yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, artinya pennasalahan yang diangkat dibahas dan diuraikan dalam penelitian ini difokuskan dengan menerapkan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif Pendekatan masalah yang digunakan yaitu : Pendekatan Perundang-Undangan (statue approach) dan Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dengan bahan hukum yang terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dan bahan hukum normatif. Analisa bahan hukum yang digunakan yaitu seacara deduktif yaitu analisa yang dimulai dari hal yang bersifat umum dan menuju hal yang bersifat khusus. Tinjauan pustaka dari skripsi ini membahas pertama mengenai konsep hukum, pengertian konsep hukum, peristiwa hukum, hubungan hukum, akibat hukum. Kedua mengenai persaingan usaha, pengertian persaingan usaha, jenis-jenis persaingan usaha, unsur-unsur persaingan usaha, asas dan tujuan persaingan usaha. Ketiga mengenai predatory pricing, pengertian predatory pricing, indikasi jual rugi, tujuan predatory pricing. Keempat mengenai pelaku usaha, pengertian pelaku usaha, hak dan kewajiban pelaku usaha. Kelima mengenai transportasi online, pengertian transportasi online, bentuk transportasi online, manfaat pengguna Gojek. Keenam mengenai promo, pengertian promo, tujuan promo, jenis-jenis promo. Hasil penelitian dari pembahasan dalam skripsi ini mencakup yang pertama, yakni promo gojek tidak bertentangan dengan konsep jual rugi (predatory pricing) dalam hukum persaingan usaha adalah promo Gojek tidak bertentangan dengan konsep predatory pricing karena hams dibedakan antara kegiatan promosi dengan penerapan predatory pricing dalam kegiatan usaha. Kedua akibat hukum (predatory pricing) dalam perspektif hukum persaingan usaha adalah dapat dikenakan sanksi berupa sanksi administratif maupun berupa sanksi pidana pokok serta dapat pula dikenakan pidana tambahan. Kesimpulan yang diperoleh yaitu, pertama promo Gojek tidak bertentangan dengan konsep predatory pricing dalam persaingan usaha, karena harus dibedakan antara kegiatan promosi dalam kegiatan usaha dengan konsep predatory pricing yang dilarang dalam hukum persaingan usaha. Promosi sendiri merupakan program dari perusahaan berupa penawaran khusus dalam jangka pendek yang di rancang untuk memikat para konsumen yang terkait agar mengambil keputusan pembelian yang lebih cepat. Promosi penjualan merupakan kegiatan pendukung dari periklanan. Setelah melihat dan mendapatkan informasi dari iklan suatu produk, konsumen akan lebih tertarik dan mempercepat keputusan pembelian setelah mendapatkan penawaran khusus yang ditawarkan dari produk atau jasa tersebut. Dilihat dari aspek hukumnya promo tidak bertentangan dengan hukum selama tidak ada unsur-unsur yang sekiranya menyesatkan dan penipuan terhadap konsumen. Sedangkan predatory pricing merupakan kegiatan jual rugi yang mana pelaku usaha menerapkan harga yang sangat rendah dengan tujun untuk menyingkirkan atau mematikan pesaingnya. Jadi antara promosi dengan konsep jual rugi (predatory pricing) memiliki tujuan yang berbeda sehingga tidak dapat dikaitkan antara keduanya. Kedua Akibat hukum dari predatory pricing yaitu dapat dikenakan sanksi berupa sanksi tindakan administratif maupun sanksi pidana. Dalam hal sanksi administratif sesuai pasal 47 ayat (2) huruf c dan d. yang berupa perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan kegiatan yang terbukti menimbulkan praktek monopoli dan atau menyebabkan persaingan usaha tidak sehat dan atau merugikan masyarakat; dan atau perintah kepada pelaku usaha untuk menghentikan penyalahgunaan posisi dominan. Serta dapat berupa sanksi pidana pokok dan pidana tambahan yang di atur dalam pasal 48 ayat (2) dan pasal 49 huruf a, b dan c. Yaitu berupan ancaman pidana denda serendah-rendahnya Rp 5.000.000.000,00 ( lima miliar rupiah) dan setinggi-tingginya Rp 25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah), atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 (lima) bulan. Serta dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, atau larangan kepada pelaku usaha yang telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap undang-undang, untuk menduduki jabatan direksi atau komisaris sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun dan selama-lamanya 5 (lima) tahun, atau penghentian kegiatan atau tindakan tertentu yang menyebabkan timbulnya kerugian pada pihak lain. Saran dari penulis yaitu hendaknya bagi para pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan usahanya mengikuti aturan yang di tetapkan oleh undang-undang yang berlaku, baik dalam proses produksi, pemasaran maupun dalam pemberian promosi, serta perlu adanya inforasmasi yang jelas dalam segala bentuk kegiatan usaha yang dijalankan baik yang menghasilkan produk maupun bergerak di bidang jasa agar konsumen mendapatkan haknya untuk mendapatkan informasi yang jelas. Serta mendukung program program untuk dapat terciptanya persaingan usaha yang sehat yang memberikan peluang dan kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha agar dapat terwujudnya demokrasi ekonomi. Hendaknya komisi pengawas persaingan usaha (KPPU) lebih aktif untuk menjalankan wewenangnya sebagai lembaga yang independen untuk melakukan penelitian tentang dugaan adanya kegiatan usaha dan atau tindakan pelaku usaha yang dapat mengakibatkan terjadinya praktek monopoli dan atau persaingan usaha tidak sehat baik terhadap adanya laporan maupun inisiatif dari KPPU sendiri, agar dapat terlaksananya kegiatan ekonomi yang sehat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]