dc.description.abstract | Tanah merupakan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang diberikan kepada manusia untuk dikelola, digunakan dan dipelihara sebaik-baiknya sebagai sumber kehidupan dan penghidupan. Dalam Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa "bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat". Oleh karena itu seseorang atau perusahaan yang telah mendapat hak atas tanah harus mengelola tanah dengan baik atau dengan kata lain tidak menelantarkan tanahnya. Namun dalam kenyataan masih banyak pemegang hak atas tanah yang menelantarkan tanah, dalam penulisan skripsi ini penulis mengambil contoh mengenai penelantara tanah perkebungan yang dilakukan oleh PT. Perusahaan Perkebunan Tratak. Berdasarkan uraian diatas penulis dalam skripsi ini membagi menjadi 2 (dua) rumusan masalah yaitu: pertama, bagaimana penetapan status tanah terlantar atas tanah hak guna usaha PT Perusahaan Perkebunan Tratak. Kedua, Bagaimana akibat hukum bagi warga Desa Tumbrep yang sudah mengelola dan menguasai tanah yang diterlantarkan oleh PT Perusahaan Perkebunan Tratak. Adapun tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui penetapan status tanah terlantar atas tanah hak guna usaha PT. Perusahaan Perkebunan Tratak. Serta untuk mengetahui akibat hukum bagi warga Desa Tumbrep yang sudah mengelola dan menguasai tanah yang diterlantarkan oleh PT. Perusahaan Perkebunan Tratak. Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yttridis nonnatif Yaitu dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer yaitu dan perundang-undangan yang relevan dengan permasalahan yang dibahas. Bahan hukum sekunder diperoleh dari semua publikasi tentang hukum meliputi buku-buku dan juma-jurnal hukum. Dari penelitian tersebut, penulis mendapat kesimpulan, penetapan status tanah terlantar atas tanah hak guna usaha PT. Perusahaan Perkebunan Tratak ditandai dengan diterbitkannya Surat Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor : 7/ PTT-HGU/ BPN RI/ 2013 , penetapan status tanah terlantar telah sesuai dengan amanat yang ada diperundang-undangan yaitu ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1996 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010, PT. Perusahaan Perkebunan Tratak tidak lagi dikatakan sebagai pemegang hak atas tanah yang sah dalam arti sudah tidak lagi mempunyai legalitas atau mempunyai hubungan hukum untuk mengklaim penguasaan atas tanahnya, dan mengenai status penguasaan tanahnya secara penuh berada di bawah penguasaan Negara/ Pemerintah. Dan mengenai akibat hukum bagi warga Desa Tumbrep yang sudah mengelola dan menguasai tanah yang diterlantarkan oleh PT. Perusahaan Perkebunan Tratak seharusnya mendapatkan redistribusi tanah tersebut. Berdasarkan ketentuan macam-macam tanah berdasarkan Peraturan Kepala Badan Nomor 4 Tahun 1998 yang dapat diredistribusikan dan kriteria golongan prioritas petani yang berhak mendapatkan red i stri bus tanah, karena tanah bekas penguasaan PT. Perusahaan Perkebunan Tratak termasuk dalam tanah negara bebas dan masyarakat Desa Tumbrep yang telah mengelola lahan status menyewa kepada PT. Perusahaan Perkebunan Tratak rnulai tahun 1998 hingga tahun 2013. Dan saran yang saya berikan terkait pembahasan yang saya angkat dalam skripsi ini yaitu adanya pengaturan yang jelas yang harus disampaikan kepada pemegang hak atas tanah pada saat pengajuan pemohonan proposal hak atas tanah mengenai kewajiban pengelolaan yang baik dan akibat hukumnya bagi pemegang hak atas tanah jika dengan sengaja menelantarkan tanahnya. Hal ini untuk menghindari ketidak manfaatan suatu tanah atau penelantaran tanah, dan menghindari konflik hukum antara pemegang hak atas tanah dengan Badan Pertanahan Nasional/ Pemerintah. Serta pentingnya sosialisasi yang berkesinambungan kepada masyarakat tentang dampak pengelolaan tanah terlantar, baik sebelum tanah tersebut terindikasi sebagai tanah terlantar sampai mekanisme pendayagunaan terhadap tanah yang telah ditetapkan sebagai tanah terlantar oleh Badan Pertanahan Nasional. | en_US |