dc.description.abstract | Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) merupakan sebuah organisasi internasional yang dibentuk pada era pasca perang dunia kedua. Organisasi PBB dibentuk dengan tujuan untuk menjaga keamanan dan perdamaian dunia. Dewan Keamanan PBB (DK PBB) merupakan sebuah lembaga yang memiliki tugas tersebut. Hak veto DK PBB merupakan sebuah hak yang diberikan kepada anggota tetap DK PBB (P5). Selama era perang dingin dunia terbelah menjadi dua blok kekuatan yakni Blok Barat yang dipimpin oleh Amerika Serikat, Inggris dan Perancis,serta Blok Timur yang dipimpin oleh Uni Soviet dan Republik Rakyat Tiongkok. Pada era pasca perang dingin eskalasi konflik domestik mulai bermunculan. Bahkan dalam beberapa kasus negara P5 menjadi aktor dalam berbagai konflik yang terjadi. Hal ini lah yang menyebabkan berbagai op ini tentang re levansi keberadaan hak veto DK PBB.. Berdasarkan uraian latar behkang diatas maka penulis, mengangkat skripsi ini dengan judul "RELEVANSI HAK VETO DEWAN KEAMANAN PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA BERDASARKAN ASAS PERSAMAAN HAK DALAM KONTEKS PASCA PERANG DINGIN" adapun rumusan masalah yang akan di balms ialah Apa relevansi hak veto DK PBB berdasarkan asas persamaan hak dalam konteks pasca perang dingin dan Apa upaya-upaya yang dilakukan oleh anggota-anggota Majelis Umum PBB dalam mereformasi DK PBB. Tujuan dari penelitian skripsi ini ialah untuk mengetahui fakta-fakta historis yang terjadi dalam pembentukan PBB, kajian teoritis hak veto DK P BB berdasarkan asas persamaan hak. Selain itu, dalam tugas akhir ini bertujuan untuk mengetahui tentang trend konflik yang terjadi di negara-negara serta upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk mereformasi DK PBB agar menjadi lembaga yang demokratis dan partisipatif. Hasil penelitian dari tugas akhir ini yaitu, pertama Keberadaan hak veto DK PBB merupakan sebuah penyimpangan atas teori keadilan maupun asas-asas persamaan yang dianut komunitas internasional. Hal ini disebabkan karena dalam proses pembentukan struktur politik, setiap individu harus berada pada posisi setara tidak memandang status sosial individu tersebut. Keberadaan hak veto DK PBB dengan argumentasi bahwa negara P5 merupakan pemenang perang dunia II merupakan penyimpangan terhadap asas-asas persamaan yang dianut oleh komunitas internasional. Dalam konteks pasca perang dingin, keberadaan hak veto DK PBB tidak relevan, karena pada era pasca perang dingin, terjadi eskalasi konflik domestik yang meluas menjadi konflik internasional. Dalam beberapa kasus negara P5 menggunakan hak veto untuk memenuhi kepentingan ekonomi dan kepentingan politik internasionalnya. Kedua, Reformasi DK PBB harus ditinjau dalam dua perspektif yakni, bahwa PBB bukanlah sebuah organisasi yang sempurna sehingga agenda reformasi merupakan sebuah keniscayaan, serta reformasi DK PBB merupakan sebuah upaya untuk mewujudkan sebuah organisasi internasional yang mampu menjawab tantangan zaman. Pada konteks pasca perang dingin, eskalasi konflik domestik menjadi sebuah dasar untuk melalcukan reformasi di tubuh DK PBB agar DK PBB menjadi sebuah lembaga yang partisipatif dan transparan. Adapun agenda reformasi yang hams dilakukan yakni, menghapuskan anggota tetap DK PBB, menghapuskan hak veto DK PBS, memperkuat sistem check and balances antara DK PBB dan majelis umum PBB serta memberlakukan international judicial review atas resolusi DK PBB Saran dalam penulisan skripsi ini ialah, Pertanta, dihapuskannya anggota tetap DK PBB dan hak veto DK PBB merupakan agenda yang harus dilakukan oleh kelembagaan PBB. Mengingat asas persamaan merupakan asas yang dijunjung tinggi dalam komunitas internasional. Agenda reformasi tersebut sebagai upaya untuk menghapuskan dominasi politik yang terjadi pada tubuh DK PBB hari ini. Kedua, skema penguatan check and balances serta pemberlakuan international judicial review hams dilakukan oleh kelembagaan PBB. Hal ini menjadi sangat krusial karena DK PBB dibentuk dengan sebuah tujuan sebagaimana tercantum dalam Piagam PBB, sehingga harus terdapat lembaga peradilan yang bertugas untuk memastikan bahwa segala tindakan DK PBB sesuai dengan tujuan tersebut maupun sesuai dengan kaidah hukum internasional. | en_US |