Show simple item record

dc.contributor.advisorYasa, I Wayan
dc.contributor.advisorSuparto, Nanang
dc.contributor.authorFATHONAH, NURUL
dc.date.accessioned2019-09-02T10:10:32Z
dc.date.available2019-09-02T10:10:32Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.nim140710101110
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92384
dc.description.sponsorshipPermasalahan yang sedang terjadi karena kredit macet akibat bencana alam atau force mejuer merupakan keadaan dimana debitur terhalang untuk melaksanakan prestasinya karena keadaan atau peristiwa yang tak terduga pada saat dibuatnya kontrak, hal ini menyebabkan adanya kerugian sebagai dampak ikutan dari terhalangnya pelaksanaan perjanjian antara debitur dan kreditur karena yang menjadi objek jaminan hak tanggungan musnah akibat bencana alarm kredit macet yang terjadi karena fenomena bencana alam menyebabkan sistem perekonomian nasional dalam bidang prekreditan mengalami penururnan. Berdasarkan uraian latar belakang tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian yang berjudul "Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan yang Hancur Akibat Bencana Alam". Pada penulisan skripsi ini, penulis mengangkat dua ru.musan masalah. Pertama, Apa tanggung jawab debitur apabila kredit dengan jaminan hak tanggungan hancur akibat bencana alam. Kedua, Apa upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila hak tanggungan hancur akibat bencana alam. Tujuan umum penelitian yaitu mendapatkan gelar Sarjana Hukum di Fakultas Hukum Universitas Jember. Tujuan umum penelitian yaitu untuk mengetahui dan memahami Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan yang Hancur Akibat Bencana Alam dan untuk memahami cara Penyelesaian Kredit Macet Dengan Jaminan Hak Tanggungan yang Hancur Akibat Bencana Alam. Metode penulisan yang digunakan penulis adalah Yuridis Normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah Pendekatan perundang-undangan (sattute approach) dan Pendekatan konsepual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer bahan hukum sekunder, bahan non hukum dan analisa bahan hukum secara metode deduktif. Tinjauan pustaka merupakan dasar yang digunakan penulis untuk menjawab permasalahan. Pada bagian tinjauan pustaka, berisi mengenai teori-teori yang bersumber dari peraturan perundang-undangan, literatur-literatur berupa buku dan jurnal. Adapun isi dari tinjauan pustaka membahas mengenai pengertian perjanjian kredit, hak tanggungan, dan bencana alam. Pembahasan dari penulisan skripsi ini berupa penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan yang hancur akibat bencana alam yaitu: dalam perjanjian kredit antara debitur dan kreditur dengan jaminan tanah dan rumah muncullah hak taanggungan. Karena fenomena yang tak terduga atau force majuer telah rnengakibatkan debitur terhalang melakukan prestasinya. Akibat dad peristiwa ini kreditur tidak bisa mengeksekusi jaminan tersebut. Kredit macet dapat diselesaikan dengan 2 tahap yaitu : Pertama, penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan menurut Hukum Perbankan Kedua, penyelesaian kredit macet dengan jaminan hak tanggungan menurut Hukum Acara Perdata dapat dilakukan dengan jalur Pengadilan Negeri. Kesimpulan penulis, kepada Pertama, Tanggung jawab debitur apabila kredit dengan jaminan hak tanggungan hancur akibat bencana alam, adalah debitur dibebaskan dari pertanggungjawaban karena ada unsur ketidaksengajaan dari debitur. pembebasan ini disebabkan karena adanya keadaan force majuer yang menghentikan pihak debitur tidak dapat memenuhi prestasinya karena hal yang tak terduga pada saat dibuatnya kontrak, hal ini akan mengakibatkan kerugian sebagai dampak ikutan dari terhalangnya pelaksanaan perjanjian antara debitur dan kreditur karena yang menjadi objek jaminan hak tanggungan rnusnah akibat bencana alam. Untuk melindungi kreditur akibat kerugian yang menyebabkan kredit macet maka pemerintah dan Bank Indonesia memberikan perlindungan bagi kreditur melalui PT. (Persero) Asuransi Kredit Indonesia atau PT. Askrindo (Persero) merupakan salah sate Badan Usaha Milik Negara (BUMN) guna mendorong kelancaran pemberian kredit Perbankan yang memberikan tugas menyediakan jaminan institusional (institusional collateral) untuk mendampingi (sumpplementation) Perbankan di Indonesia dalam penyaluran kredit kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Kedua, Upaya penyelesaian yang dapat dilakukan oleh kreditur apabila hak tanggungan hancur akibat bencana alam, dapat dilakukan dengan menggunakan 2 (dua) tahap yaitu penyelesaian kredit macet melalui Hukum Perbankan yaitu dengan menggunakan restrukturisasi kredit dan penyelesaian kredit macet dengan melalui Hukum Acara Perdata yaitu dengan jalur Pengadilan. Saran penulis, Pertama, Kepada kreditur, dalam suatu perjanjian kredit yang diikat dengan jaminan hak tanggungan apabila terjadi suatu bencana alam yang merupakan peristiwa hukum bukan karena perbuatan manusia yang menyebabkan debitur itu mengalami kredit macet maka, penyelesaiannya harus mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kedua, Demi kepastian hukum, dalam terjadinya kredit macet terhadap perjanjian kredit yang diikat dengan hak tanggungan, maka diperlukan kebijakan yang diberikan oleh pihak bank terhadap nasabah yang melakukan kredit, tapi kebijakan tersebut tidak melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1992 Tentang Perbankan, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45 /Pojk.03/2017 Tentang Perlakuan Khusus Terhadap Kredit Atau Pembiayaan Bank Bagi Daerah Tertentu Di Indonesia Yang Terkena Bencana Alam maupun kesepakatan-kesepakatan yang dibuat di dalam perjanjian kredit.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKredit Maceten_US
dc.subjectJaminan Hak Tanggunganen_US
dc.subjectHancuren_US
dc.subjectBencana Alamen_US
dc.titlePenyelesaian Kredit Macet dengan Jaminan Hak Tanggungan yang Hancur Akibat Bencana Alamen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record