Putusan Bebas dalam Tindak Pidana Menggunakan Ijazah yang Terbukti Palsu (Putusan Nomor: 84/ Pid.B/ 2014/ PN.Amr)
Abstract
Dalam dunia kerja dewasa ini sangatlah ketat dan objektif sehingga persyaratan administrasi pun menjadi hal krusial dalam pekerjaan, contohnya adalah Ijazah. Semua pekerjaan harus melampirkan Ijazah terakhir atau memiliki minimal tingkat Ijazah, sehingga banyak sekali oknum yang sengaja membeli Ijazah Palsu lalu menggunakannya untuk mendapatkan pekerjaan yang diinginkan. Putusan Pengadilan Negeri Nomor 84/ Pid.B/ 2014/ PN.Amr dengan nama terdakwa Hartje Ransulangi menyatakan terdakwa bebas dari segala dakwaan tentang Tindak Pidana Penggunaan Ijazah Palsu. Permasalahan hukum telah diuraikan oleh Penulis yang menghasilkan rumusan masalah dan Penulis bahas dalam skripsi ini, yaitu pertama apakah bentuk surat dakwaan penuntut umum dalam putusan telah sesuai dengan perbuatan terdakwa dan kedua apakah pertimbangan hakim yang menyatakan terdakwa bebas dari semua tuntutan hukum sesuai dengan fakta hukum. Tujuan Penulisan Skripsi yang pertama adalah untuk mengkaji, menganalisis, mengetahui dan memahami surat dakwaan yang tepat untuk kasus Tindak Pidana dalam Menggunakan Ijazah yang Terbukti Palsu. Kedua, untuk mengkaji menganalisis, mengetahui dan memahami pertimbangan hakim yang sesuai dengan fakta hukum yang ada dalam persidangan dalam kasus Tindak Pidana dalam Menggunakan Ijazah yang Terbukti Palsu. Selain itu Penulis berharap agar Skripsi ini berguna dan bermanfaat bagi siapa saja yang membaca nya di kemudian hari dan berharap akan menambah wawasan, ilmu, pemikiran dan pandangan barn tentang hukum yang berjalan di Indonesia. Metode yang Penulis gunakan dalam penulisan skripsi ini yaitu Metode Penelitian Hukum dengan tipe Penelitian Yuridis Normatif atau Legal Research dan Pendekatan Konseptual. Sumber Bahan Hukum terdapat Bahan Hukum Primer yang berisi KUHP, KUHAP, Undang-undang Nomor 20 tahun 2002 dan Putusan Nomor 84/ Pid.B/ 2014/ PN.Amr dan juga Bahan Hukum Sekunder berupa kamus-kamus hukum, komentar-komentar hukum dan Putusan dari Pengadilan. Analisis Bahan Hukum yang Penulis gunakan adalah metode deduktif atau dari hal umum ke hal khusus dengan tujuan akan menjawab pertanyaan yang telah dirumuskan sehingga nantinya dapat memberikan tujuan awal mengenai apa yang seharusnya diterapkan berkaitan dengan permasalahan yang di angkat dalam skripsi ini. Kesimpulan yang diperoleh dari pembahasan rumusan masalah yang pertama adalah bentuk surat dakwaan subsidair, primer Pasal 68 ayat 2 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional dan subsidair Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional tidak tepat. Karena perbuatan terdakwa merupakan perbuatan yang jelas dan tidak berkualifikasi sehingga bentuk surat dakwaan yang tepat adalah menggunakan surat dakwaan tunggal dengan menggunakan Pasal 69 ayat 1 Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional. Rumusan masalah yang kedua, bahwa pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 84/Pid.B/2014/PN.Amr yang menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah melakukan perbuatan Tindak Pidana Menggunakan Ijazah yang Terbukti Palsu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Karena fakta dalam persidangan menyatakan bahwa benar terdakwa telah menggunakan Ijazah yang terbukti Palsu dan seharusnya terdakwa dihukum sesuai undang-undang yaitu hukuman pidana maksimal 5 tahun penjara. Saran Penulis, Jaksa Penuntut Umum dalam menyusun Surat Dakwaan diperlukan kecermatan, ketelitian dan ken kejelasan sehingga tidak salah dalam menentukan bentuk Surat Dakwaan karena Surat Dakwaan merupakan kunci dominan dalam pembuktian dan penuntutan dan Majelis Hakim harus cermat dan teliti dalam membuat pertimbangan hakim karena dalam persidangan selalu ada fakta-fakta baru yang akan terungkap karena kesalahan dalam memberikan sanksi hukum akan memberikan dampak serius bagi seorang individu dan masyarakat.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]