Show simple item record

dc.contributor.advisorJayus
dc.contributor.advisorEffendi, Aan
dc.contributor.authorKHUSNI, MOCH. MUSTA’ANUL
dc.date.accessioned2019-09-02T09:29:12Z
dc.date.available2019-09-02T09:29:12Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.nim150710101490
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92382
dc.description.abstractSemenjak didirikan pada tahun 2014 Komisi Kejaksaan telah menjadi lembaga pengawas eksternal dari Kejaksaan Republik Indonesia agar terjaminnya suatu mekanisme pengawasan yang bersifat akuntabel, kredibel dengan menerapkan prinsip Check and Balances, namun seiring berjalannya waktu lembaga pengawas ini tidak menunjukkan kinerja yang cukup signifikan terhadap proses penegakan hukum di Indonesia, terlebih di dalam proses pengawasan perilaku dan etika dari jaksa itu sendiri. Masih banyaknya ditemukan kasus jaksa yang menerima suap dan melakukan pelanggaran hukum lainnya menunjukkan lembaga pengawas eksternal tidak selamanya hanya diberikan kewenangan pengawasan yang terbatas pada pelaporan semata melainkan juga dilibatkan hingga tahap memproses laporan dan temuan tersebut, sehingga diharapkan kedepannya instansi adhyaksa ini mampu meyakinkan masyarakat sebagai ujung tombak penegak hukum secara instansi tidak kebal akan proses penegakan hukum sendiri ketika ditemukan anggotanya melakukan pelanggaran hukum dengan cara mengadili sendiri di dalam instansinya sehingga memang sangat diperlukan proses rekonstruksi terutama di sektor kewenangan dalam Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Rumusan masalah dalam skripsi ini adalah Pertama, Bagaimana sistem pengawasan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Kejaksaan Republik Indonesia dan Kedua, Bagaimana Konsep rekonstruksi sistem pengawasan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. Tujuan penulisan skripsi ini adalah Pertama, Memahami sitem pengawasan eksternal Kejaksaan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Kedua, Merekonstruksi sistem pengawasan eksternal Kejaksaan. Tipe penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif, yaitu penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan-penerapan kaidah atau norma-norma dalam hukum positif yang berlaku (Legal Research). Tipe penelitian yuridis normatif dilakukan dengan cara mengkaji berbagai aturan hukum yang bersifat formil seperti undang-undang, peraturan-peraturan serta literatur yang berisi konsep-konsep teoritis Pertama, Pendekatan Perundang-undangan (state approach) yaitu menelaah semua Undang-Undang yang bersangkut paut dengan isu hukum yang sedang dikaji. Adapun peraturan perundang-undangan yang digunakan untuk memecahkan isu hukum yang timbul yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tantang Kejaksaan, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan, Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: Per-022/ A/ JA/ 03/ 2011 tentang Penyelenggaraan Pengawasan Kejaksaan Republik Indonesia dan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : PER - 009/A/JA/01/2011 Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia. Dan Kedua, Pendekatan Konseptual (conceptual approach) yang dilakukan dengan beranjak dari perundang-undangan dan doktrin-doktrin yang berkembang dalam ilmu hukum, konsep-konsep hukum dan asas-asas hukum yang relevan dengan isu hukum. Kesimpulan dari skripsi ini Pertama, Terdapat 2 (dua) sistem pengawasan terhadap tubuh Kejaksaan, yaitu pengawasan intetnal dan pengawasan eksternal. Pengawasan Internal dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sedangkan pengawasan eksternal dilakukan oleh Komisi Kejaksaan. Komisi Kejaksaan terbentuk sebagai respons dari Pasal 38 UU Kejaksaan yang memberikan wewenang kepada Presiden membentuk sebuah komisi untuk meningkatkan kualitas kinerja Kejaksaan yang kemudian diwujudkan dalam bentuk Peraturan Presiden. Komisi Kejaksaan terbentuk sebagai upaya untuk melakukan reformasi di dalam tubuh Kejaksaan, namun dengan banyaknya kasus pelanggaran yang dilakukan Jaksa menjadi salah satu bukti belum efektifnya fungsi dari Komisi Kejaksaan. Dan Kedua, mengubah Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan menjadi Undang-Undang Komisi Kejaksaan serta menambah wewenang yang dimiliki oleh Komisi Kejaksaan, diantaranya yaitu melakukan pemeriksaan secara inisitiaf, memilah laporan pengaduan yang harus dilanjutkan ke Pengawas internalen_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectKomisi Kejaksaan Republik Indonesiaen_US
dc.subjectRekonstruksi Pengawasanen_US
dc.titleRekonstruksi Pengawasan Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terhadap Kejaksaan Republik Indonesiaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record