Penyelesaian Sengketa Ahli Waris Oemar Azzan Abdat Melawan Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dalam Perkara Penguasaan Tanah Petok Pasar Blambangan “Dispute Resolution Heirs Oemar Azzan Abdat Againts Government Banyuwangi in Land Ownership Petok Pasar Blambangan”
Abstract
Masalah terkait sengketa tanah sering terjadi di Indonesia terutama di daerah-daerah terpencil. Suatu permasalahan tanah dikarenakan dualisme tumpang tindihnya penguasaan atas tanah. Sengketa ini terjadi antara masyarakat dengan pemerintah daerah, yang dimana pemerintah sendiri mempunyai kewenangan seusai dengan ketentuan perundang-undangan yang memang hams dijalani dan untuk kepentingan masyarakat bukan pribadi, namun tidak menutup kemungkinan penguasaan tanah tersebut menyebabkan suatu konflik dan berakhir di pengadilan. Terkait hal itu, penulis dalam penulisan skripsi ini tertarik untuk membahas tentang sengketa tanah yang terjadi antara ahli waris oemar dengan pemerintah kabupaten banyuwangi dalam perkara penguasaan tanah yang berupa petok pasar blambangan.
Tujuan penelitian skripsi ini yakni untuk mengulas akan hal faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa tanah pasar balambangan tersebut yang bertepatan di jl.basuki rachmad, kelurahan lateng, kabupaten banyuwangi. Dan yang kedua terkait akibat hukum yang akan didapat oleh pemerintah kabupaten banyuwangi karena telah menjadikan lahan tersebut sebagai pasar blambangan. Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan konseptual dan pendekatan perundang-undangan. Dan sumber yang digunakan yaitu sumber bahan hukum primer dan sumber bahan hukum sekunder.
Berdasarkan hasil penelitian, diperoleh kesimpulan bahwa faktor yang menyebabkan timbulnya sengketa tanah pasar blambangan adalah tumpang tindihnya kewenangan pemerintah daerah dalam sistem perundang-undangan serta ketidaksesuaian peraturan perundang-undangan dengan kenyataan yang berada di lapangan dapat menimbulkan suatu persoalan dan muncul adanya sebuah gugatan dalam struktur penguasaan atas tanah tersebut. Tanah yang hanya didasarkan dengan bukti Petok saja maka.bukti surat tersebut tidak dapat dikatakan sebagai tanda bukti kepemilikan yang sah, hanya tanda sebagai bukti pembayaran pajak saja dan tidak memiliki kekuatan hukum menurut undang-undang. Akibat hukum yang diperoleh pemerintah atas penguasaan tanah pasar blambangan yaitu dengan memberikan ganti mgi atau disebut kompensasi kepada pemilik hak sebelumnya dengan layak sesuai dengan ketentuan yang telah dituanngkan dalam pasal 18 Undang-Undang No.5 tahun 1960 tentang Dasar Pokok-pokok Agraria.
Saran dan penulis skipsi ini adalah melakukan sosialisasi sebagai bentuk tindakan preventif kepada masyarakat agar tidak terjadi lagi adanya masalah di bidang pertanahan dengan berlarut-larut terutama tentang sengketa tanah, dan mengatur secara khusus suatu peraturan daerah mengenai penentuan status tanah dan riwayat penguasaan atas tanah oleh negara.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]