Urgensi Revisi Undang Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara dalam Memperkuat Pertahanan Ekonomi Nasional.
Abstract
Badan Usaha Milik Negara secara umum adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, Undang-Undang nomor 19 tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara di pandang sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian yang semakin pesat, secara nasional maupun internasional. Kontrol Badan Usaha Milik Negara belum kuat sehingga banyak aset yang lepas yang dijual kepada swasta. Lebih lanjut adalah tata kelola perusahaan yang baik pada implementasinya masih banyak catatan misalnya, masih banyak di temukannya pelanggaran hukum yang berakibat pada pidana. Seharusnya arah revisi undang-undang BUMN ini adalah pada penguatan BUMN agar dapat berdaya saing pada tingkat global dan dapat menjadi yang terbaik di tingkat nasional, penguatan BUMN harus dimulai dari payung hukum terlebih dahulu. Bahwa keberadaan BUMN memberikan pula efek mutiplier selain sebagai dinamisator pasar mengingat tugas dan fungsi BUMN selain berorientasi kepada laba dan layanan umum, juga menjadi katalisator terhadap pertumbuhan ekonomi di level me-nengah kecil. yaitu dapat dibuktikan dengan kepesertaan BUMN terhadap pembinaan dan pemberian pendampingan bimbingan/ bantuan teknis kepada UKM-UKM yang merupakan mitra binaannya. Efek multiplier tersebut tentunya akan berdampak pada pertumbuhan industri/ekonomi, selain penyiapan lapangan pekerjaan bagi masyarakat. Rumusan masalah dalam hal ini, adalah : (1) Apakah latar belakang urgensi dilakukannya revisi atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ? dan (2) Bagaimanakah konsep pengaturan ke depan terhadap peraturan tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia ? Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini menggunakan tipe penelitian yuridis normatif, dengan pendekatan konseptual dan pendekatan perundangundangan. Sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan bahan non hukum. Analisis bahan penelitian dalam skripsi ini menggunakan analisis normative kualitatif.
Kesimpulan penelitian yang diperoleh antara lain adalah, Pertama, Latar belakang pemikiran terkait revisi Undang-Undang BUMN adalah interpretasi dari tujuan negara sebagai negara kesejahteraan sebagaimana tercantum dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 lebih tepatnya pada ketentuan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 berdasarkan tujuan tersebut maka negara diharuskan untuk ikut serta dalam segala aspek kehidupan sosial termasuk dalam kegiatan ekonomi masyarakat demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat hal ini diamanatkan dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai dasar hukum utama lahirnya Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN di Indonesia Kedua, BUMN dibuat untuk perintis usaha, penyeimbang swasta, salah satu sumber pembina negara dalam pengembangan UKM-UKM dan komunitas comunity development. Alasan perubahan undang-undang BUMN adalah di temukannya kelemahan-kelemahan Undang-Undang BUMN. Pada perjalanannya banyak terjadi perubahan, banyak kelemahan yang ditemukan, adanya tumpang tindih perundang-undangan dan adanya tantang liberalisme pasar global. Saran yang diberikan bahwa, Undang Undang BUMN ini masih memiliki kelemahan dan bersifat abstrak sehingga pengaturan di dalamnya tidak komprehensif untuk mencapai cita-cita dari privatisasi yang dimaksud oleh stakeholder perekonomian Indonesia terdahulu yang mengawali pemikiran jiwa ekonomi bangsa Indonesia. Oleh karena itu, menurut penulis jika memang privatisasi ini dinilai sudah mulai pantas dilakukan di Indonesia maka perlu terlebih dahulu merancang sistem privatisasi yang seperti apa yang akan dibawa oleh Indonesia agar jiwa demokrasi ekonomi yang berbasis ekonomi kerakyatan tidak hilang ruhnya pada saat privatisasi ini dilaksanakan di lapangan. Pengaturan privatisasi di dalam Undang-Undang BUMN dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945 dinilai cukup konsisten karena adanya sebuah konsep “negara pengurus” yang didalamnya termasuk negara sebagai regulator. Namun, pengaturan privatisasi yang ada dalam Undang-Undang BUMN masih memiliki beberapa kelemahan yaitu berupa ketidakjelasan dan kekaburan. Oleh karena itu pengaturan privatisasi BUMN yang diatur dalam Undang-Undang BUMN ini selayaknya diatur di dalam aturan tersendiri sehingga khusus dalam pembahasan privatisasi dan terlihat konkrit sehingga nilai-nilai demokrasi ekonomi pun terlihat di dalamnya, terutama kepastian mengenai hal-hal yang masih terlihat abstrak di dalam Undang-Undang BUMN.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]