Kajian tentang Penebangan Pohon diluar Kawasan Hutan
Abstract
Pentingnya menjaga dan meningkatkan kelestarian lingkungan hidup merupakan hal yang wajib dilakukan oleh seluruh warga negara tidak terkecuali pemerintah. Di Indonesia segala kekayaan alam termasuk tanah, sumber daya alam hayati dan air dikuasai oleh negara. Hal tersebut ditegaskan di dalam Undang–Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang selanjutnya disingkat (UUD 1945) Pasal 33 Ayat (3).dalam kehidupan manusia, sumber daya alam hayati dan ekosistemnya mempunyai fungsi dan peranan yang sangat vital seperti fungsi ekologis ataupun fungsi ekonomis. Sebagai salah satu contoh sumber daya alam nabati, pohon memiliki fungsi dan manfaat yang sangat banyak salah satunya seperti diambil kayunya. Dari kayu-kayu tersebut dapat dipergunakan sebagai pemenuhan kebutuhan manusia, baik untuk dibuat perabotan rumah tangga ataupun diperjualbelikan. Pohon dapat tumbuh dimana saja seperti dipinggiran jalan, dilahan sendiri, dipinggiran sungai, kebun atau dipermukaan tanah lainnya. Jika dalam hal pohon yang tumbuh di lahan milik negara seperti kawasan hutan yang pada hakekatnya diberi perlindungan dan perlakuan khusus oleh pemerintah dalam pengelolaan ataupun pemeliharaannya, maka penulis lebih membahas terhadap lahan hak milik perseorangan (seperti pekarangan rumah, tegalan dan lainnya yang dibebani hak atas tanah oleh perseorangan). Apa didalam lahan sendiri harus diperlakukan suatu izin atau aturan tertentu seperti yang ada didalam kawasan hutan, contohnya penebangan. Sedangkan permasalahan yang diperoleh penulis yaitu pertama apa yang menjadi dasar untuk izin penebangan pohon diluar kawasan hutan? Kedua, Bagaimana mekanisme penebangan pohon diluar kawasan hutan setelah berlakunya P.85/MENLHK/SETJEN/KUM.1/11/2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya yang Berasal dari Hutan Hak ?
Dari latar belakang dan permasalahan diatas, metode penulisan yang digunakan penulis yaitu metode yang sistematik dan terarah dengan menggunakan undang-undang sebagai dasar hukum sekaligus pedoman untuk analisis atau dalam kata lain disebut sebagai tipe penelitian yuridis normative (legal research). Dengan permasalahan yang ada, penulis mendapat beberapa jawaban yang dapat digunakan untuk menjawab terkait itu.
Indonesia terdiri dari banyak pulau yang sangat luas. Untuk menjalankan fungsi negara melindungi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia terutama terkait dalam hal ini yaitu di sisi lingkungan hidup dan atau kehutanan, pemerintah selaku penguasa negara memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengelola wilayah kekuasaannya (daerahnya) dengan kata lain dapat disebut dengan otonomi daerah. Jadi, tiap-tiap daerah memiliki kewenangan dalam pengaturan dari segi lingkungan hidup atau kehutanan. Salah satunya yang diatur yaitu penebangan pohon. Di Kabupaten Jember terdapat aturan yang mengatur terkait dengan penebangan pohon yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Jember Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pengendalian Penebangan Pohon Diuar Kawasan Hutan, Peraturan Bupati Nomor 32 Tahun 2009 Mekanisme Penebangan Pohon Diluar Kawasan Hutan. Didalam aturan tersebut berisikan tujuan dan sasaran, ketentuan pidana, tata cara izin, dan lainnya terkait dengan perizinan penebangan pohon itu sendiri. Namun, semua itu tidak berlaku lagi setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kewenangan Daerah terkait kehutanan dihapuskan, Karena dalam Undang-Undang Pemerintah yang Baru hanya mendesentralisasikan kewenangan kehutanan pada tingkat provinsi. Jadi, dinas yang ada dan berwenang terkait bidang kehutanan secara otomatis terhapus. Tidak hanya dinas atau lembaganya saja, namun produk hukum yang menyangkut diluar kawasan hutan pun tidak berlaku lagi. Ditambah lagi dengan adanya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 11/ 2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal dari Hutan Hak. Segala pohon yang tumbuh diluar kawasan hutan seperti hutan hak/ hutan milik/ hutan rakyat, tegalan, kebun, pekarangan, pematang sawah, pinggir jalan yang merupakan milik perorangan atau tanah lain yang dibebani hak perorangan tidak memerlukan izin penebangan. Peraturan Menteri itu sendiri hanya mengatur tentang Nota Angkutan. Dalam hal ini yang disebut dengan nota angkutan ialah dokumen angkutan kayu budidaya yang berfungsi sebagai surat keterangan asal usul untuk menyertai pengangkutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak dan pengangkutan lanjutan hasil hutan kayu hasil budidaya yang berasal dari hutan hak diseluruh Indonesia. Sedangkan yang disebut dengan Nota angkutan lanjutan adalah dokumen angkutan kayu budidaya yang berasal dari hutan hak dari tempat pengumpulan sementara ke tempat akhir. Jadi, Peraturan Menteri ini menjelaskan atau bermaksud dalam pengaturannya lebih terfokus pada nota angkutan. Simpulnya, si pemilik pohon dapat menebang pohon di tanah miliknya sendiri tanpa perlu izin seperti yang telah diatur dulu (sebelum adanya perubahan atas undang-undang pemerintah daerah terkait kehutanan dan peraturan menteri ini) jika tidak membawa bongkahan kayu dari pohon tersebut keluar dari wilayah lokasi tanah yang dimilikinya. Sedangkan jika tujuan penebangan pohon tersebut untuk diperjualbelikan atau untuk dikirim diluar lokasi tebangan haruslah menggunakan nota angkutan yang dapat di cetak sendiri di halaman terakhir Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.85/ MENLHK/ SETJEN/ KUM.1/ 11/ 2016 tentang Pengangkutan Hasil Hutan Kayu Budidaya Yang Berasal dari Hutan Hak. Guna atau tujuan dari nota angkutan yang dimaksud oleh peraturan menteri ini sebagai bukti jika terdapat operasi dari pihak kepolisian atau pihak yang berwenang bahwa kayu yang diangkut atau dibawa adalah kayu yang berasal dari pohon miliknya atau dalam kata lain bukan hasil curian dilahan milik orang.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]