Perlindungan Hukum bagi Pasar Tradisional terhadap Maraknya Pasar Modern
Abstract
Pasar tradisional merupakan salah satu pilar pembakit perekonomian Indonesia. Pasar tradisional memiliki potensi ekonomis maupun sosial. Dalam potensi ekonnomi, sebagian besar para pelaku usaha dalam pasar tradisional adalah merupakan masyarakat golongan mengenagah ke bawah. Kemudian dalam potensi sosial, pasar tradisional merupakan tempat bertemunya penjual dan pembeli untuk tawar-menawar harga sehingga terjalin komunikasi yang menciptakan hubugan sosial di dalamnya. Selain itu pasar tradisional merupakan representasi dari nilai-nilai adat istiadat masyarakat Indonesia yang ada sejak dahulu. Masuknya investasi di Indonesia khususnya dalam industri ritel, kemudian menyebabkan mulai muncul berbagai toko modern, seperti misalnya Hipermarket, Supermarket, Mal dan Mini Market. Investasi tersebut memunculkan kompetisi antara pasar tradisional dan pasar modern. Dengan adanya kompetisi ini, beberapa kalangan menyatakan bahwa pasar tradisional adalah pihak yang paling rentan karena terbatasnya akses terhadap faktor modal, informasi, dan teknologi, baik dari sisi pemilikannya, maupun dari sisi distribusinya. Sehingga masuknya investasi ini lebih menjadi ancaman bagi keberadaan pasar tradisional daripada manfaat yang didapatkan. Penulis mengambil 2 (dua) permasalahan yang kemudian dibahas dalam skripsi ini yaitu Bagaimana pengaturan tentang perlindungan hukum bagi pasar tradisional terhadap maraknya pasar modern dan Bagaimana perlindungan hukum bagi pasar tradisional terhadap pasar modern.
Tujuan umum dilaksanakannya penulisan hukum ini antara lain : Untuk memenuhi dan melengkapi persyaratan akademis dalam memperoleh gelar Sarjana Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember dan untuk menerapkan ilmu pengetahuan yang diperoleh selama perkuliahan yang bersifat teoritis yang selanjutnya akan dikembangkan sesuai dengan realita yang ada di masyarakat. Sedangkan tujuan khusus penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui dan memahami perlindungan hukum beserta peraturannya bagi pasar tradisional di Indonesia dalam menghadapi maraknya pasar modern.
Metode penelitian yang digunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan perundangundangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conseptual approach).
Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan non hukum. Analisa bahan hukum dengan menelaah isu hukum yang diajukan berdasarkan bahan-bahan yang telah dikumpulkan, menarik kesimpulan dalam bentuk argumentasi dalam menjawab isu hukum.
Hasil pembahasan dan kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah pengaturan tentang perlindungan hukum bagi pasar tradisional diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Kemudian lebih spesifik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern dan peraturan turunannya yaitu Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 56/M-DAG/PER/9/2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/12/2013 tentang Pedoman Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. Berdasarkan muatan Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 56 Tahun 2014 memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menentukan pengaturan zonasi pasar tradisional dan modern di wilayahnya masing-masing. Dalam peraturan-peraturan yang telah disebutkan diatas, memberikan bentuk perlindungan hukum preventif maupun perlindungan represif bagi pasar tradisional. Salah satu bentuk perlindungan preventif dari pemerintah adalah masing-masing pemeritah pusat dan pemerintah daerah ataupun secara bersama-sama melakukan pembinaan terhadap pasar tradisional dalam mengahadapi maraknya pasar modern. Peran pemerintah pusat dalam perlindungan hukum preventif bagi pasar tradisional selain menerbitkan regulasiregulasi tersebut, jugs termuat dalam UU No. 5 Tahun 1999 yaitu berupa pembentukan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang selain bertugas menciptakan ketertiban dalam persaingan usaha juga berperan untuk menciptakan dan memelihara iklim persaingan yang kondusif. Sedangkan bentuk perlindungan preventif oleh pemerintah daerah bagi pasar tradisional adalah dengan cara mengeluarkan peraturan daerah tentang pasar tradisional dan pasar modern, sesuai dengan muatan dalam Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 56 Tahun 2014 yang menganggap bahwa daerah lebih mengetahui tentang kondisi dan kebutuhan daerahnya sehingga memberikan kewajiban kepada pemerintah daerah dalam penentuan zonasi pasar tradisional dan pasar modern beserta perizinannya. Kemudian perlindungan hukum represif oleh pemerintah adalah dengan pemberian sanksi administratif yang diberlakukan bertahap yaitu peringatan tertulis, pembekuan izin usaha dan pencabutan izin usaha..
Saran Penulis, pemerintah hendaknya lebih memihak kepada rakyat khususnya pelaku usaha dalam pasar tradisional yang mayoritas terbatas dalam segi modal dan informasi daripada peritel besar. Pemerintah perlu memberikan ketegasan terhadap pelaksanaan Perpres No. 112 Tahun 2007 dan Permendag No. 56 Tahun 2014. Selain itu perlu dibentuknya peraturan yang berbentuk UndangUndang dalam sektor ritel yang lebih memihak pasar tradisional dan memuat pengaturan hubungan sektor ritel besar dan kecil sehingga saling selaras dan berimbang. Sementara dalam meminimalkan menjamurnya pasar modern dapat dilakukan dengan pembatasan jumlah pendirian, penentuan lokasi pendirian dan memperketat perizinannya dalam wilayang masing-masing daerah. Permerintah pusat telah memberikan kewenangan tersebut kepada tiap-tiap pemerintah daerah, akan tetapi pemerintah pusat harusnya tidak tutup mata terhadap implementasi peraturan daerah yang diterbitkan oleh pemerintah daerah.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]