Perlindungan Hukum terhadap Pemegang Merek “Matahari” pada Produk Roti di Kota Pasuruan
Abstract
Untuk memperoleh perlindungan hukum atas merek, wajib dilakukan pendaftaran merek sebagaimana diatur dalam Undang–Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.Pasal tersebut mewajibkan adanya merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek agar pemilik merek dapat memperoleh hak – haknya sebagai pemegang merek asli. Apabila suatu merek belum terdaftar dalam Daftar Umum Merek yang dibuktikan dengan adanya sertifikat merek, maka akan sulit memperoleh perlindungan hukum atas suatu merek. Salah satu potensi merek dagang adalah makanan olahan roti khas pasuruan dengan merek “Matahari”. Roti tersebut sudah ada sejak tahun 1955 dan menjadi oleh – oleh khas Kota Pasuruan karna cita rasanya yang khas dan dianggap berbeda dari roti – roti yang ada. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik untuk menelit i mengenai makanan olahan roti dengan merek “Matahari” yang belum terdaftar sebagai merek dengan judul :“Perlindungan Hukum Terhadap Pemegang Merek “Matahari” Pada Produk Roti Di Kota Pasuruan”, serta mengkaji rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu pertama, merek “Matahari” pada produk makanan olahan roti di Kota Pasuruan apakah sudah mampu memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merek tersebut?. Kedua, Indikasi Geografis pada produk makanan olahan roti di Kota Pasuruan.Penelitian ini bertujuan untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai persyaratan pokok kurikulim Fakultas Hukum Universitas Jember serta untuk memahami upaya perlindungan hukum atas pemilik merek “Matahari” pada produk makanan olahan roti di Kota Pasuruan yang belum terdaftar dalam Daftar Umum Merek.
Perlindungan hukum terhadap hak masyarakat dapat dilakukan dengan 2 (dua) cara : pertama, perlindungan hukum secara preventif, yang memiliki tujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, yang sangat besar artinya bagi tindakan pemerintahan yang didasarkan pada kebebasan bertindak karena pemerintah terdorong untuk bersikap hati–hati dalam pengambilan keputusan berdasarkan deskresi. Kedua, perlindungan hukum secara represif, yang tujuannya untuk menyelesaikan sengketa dalam artian yang luas, yaitu perlindungan hukum bagi hak masyarakat melalui proses pengenaan sanksi administrasi. Merek berdasarkan perspektif hukum yang disepakat i secara internasional adalah : “tanda atau serangkaian tanda yang menyatakan asal produk atau jasa dana membedakannya dari para pesaing”. Perlindungan terhadap merek dagang dan merek jasa dalam udanng–undang diatur juga perlindungan terhadap indikasi geografis, yaitu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang karena faktor alam atau faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Letak Kota Pasuruan yang tepat di jalur utama transportasi dan perdagangan Surabaya – Bali, menjadikan Kota dengan luas wilayah 36.58 km2 atau sekitar 0.07 persen luas Jawa Timur ini cukup strategis memberikan kontribusi pada pergerakan perindustrian dan perdagangan. Hasil pembahasan dari skripsi ini adalah Perusahaan roti “Matahari” didirikan oleh Bapak Yakobus Laksamana dan Ibu Wurilatsih pada tanggal 1 Maret 1955. Struktur organisasi Perusahaan Roti “Matahari” adalah struktur organisasi garis.
Pimpinan merupakan satu – satunya sumber kekuasaan, keputusan, dan kebijaksanaan dari organisasi. Seluruh karyawan perusahaan melakukan seluruh perintah dari pimpinan. Ketetapan – ketetapan mengenai pemasaran, produksi dan administrasi dibuat oleh direktur dan dilaksanakan oleh seluruh karyawan sesuai dengan bagiannya masing masing. Produk roti khas Pasuruan dengan merek “Matahari” adalah salah satu usaha industri rumahan yang mereknya masih belum di daftarkan kepada Ditjen HKI. Perlindungan hukum bagi pemegang merek diatur dalam Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Upaya perlindungan hukum yang dapat dilakukan oleh perusahaan roti “Matahari” adalah ada 2, yaitu : Pertama, perlindungan hukum preventif sebuah bentuk perlindungan hukum yang mengarah pada tindakan yang bersifat pencegahan. Tujuannya adalah untuk meminimalisir peluang terjadinya pelanggaran merek dagang. Kedua, perlindungan hukum secara represif adalah perlindungan yang dilakukan untuk menyelesaikan atau menanggulangi suatu peristiwa atau kejadian yang terjadi. Produk roti khas Kota Pasuruan dengan merk “Matahari” bukan merupakan salah satu potensi Indikasi Geografis di Kota Pasuruan. Indikasi Geografis adalah suatu tanda yang menunjukan daerah asal suatu barang dan/atau produk yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia atau kombinasi dari kedua faktor tersebut memberikan reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu pada barang dan/atau produk yang dihasilkan. Produk roti khas pasuruan dengan merek “Matahari” tidak termasuk potensi Indikasi Geografis karena tidak memenuhi unsur – unsure Indikasi Geografis yang diatur oleh Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Pasal 56 Undang - Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis menjelaskan bahwa Indikasi Geografis dilindungi sebagai suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu barang, yang karena faktor lingkungan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberikan ciri dan kualitas tertentu pada barang yang dihasilkan. Kesimpulan dari skripsi ini yang pertama adalah Merek “Matahari” pada produk roti di Kota Pasuruan belum mampu memberikan perlindungan hukum bagi pemegang merek, karena merek “Matahari” belum terdaftar dalam Daftar Umum merek di Dit jen HKI. Kedua, Kurangnya kesadaran tentang pentingnya pendaftaran merek sesuai dengan ketentuan Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dari pemilik merek produk roti “Matahari” menjadi faktor penyebab tidak didaftarkannya merek tersebut.
Saran yang dapat diberikan dari skripsi ini adalah pertama kepada pemegang merek “Matahari” harus lebih meningkatkan kesadaran hukumnya akan pentingnya pendaftaran merek sebagai kekayaan intelektual dan sesegera mungkin melakukan mereknya kepada Ditjen HKI. Karena pemegang merek tersebut perlu juga melindungi merek nya dari tindakan peniruan. Kedua, kepada Dinas Koperasi dan UMKM seharusnya lebih giat melakukan sosialisasi mengenai pentingnya pendaftaran merek dagang agar para pemilik hak merek dapat mengerti pentingnya perlindungan merek dagang mereka.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]