Show simple item record

dc.contributor.advisorHariyani, Iswi
dc.contributor.advisorAndriana, Pratiwi Puspitho
dc.contributor.authorHERMAWAN, Indah Setiya Wahyu
dc.date.accessioned2019-09-02T04:13:16Z
dc.date.available2019-09-02T04:13:16Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.nimNIM140710101142
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92354
dc.description.abstractPermasalahan dalam skripsi ini adalah apakah gadai saham bisa dijadikan jaminan kredit perbankan, serta upaya hukum jika debitur wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan gadai saham dan apa yang dapat dilakukan oleh bank apabila terjadi kredit macet dengan jaminan gadai saham. Tujuan skripsi ini adalah Untuk memenuhi dan melengkapi tugas sebagai salah satu persyaratan yang telah ditentukan untuk memperoleh gelar Sarjana Hukum dalam Program Studi Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Universitas Jember. Untuk mengetahui dan memahami upaya yang dilakukan bank apabila terjadi kredit macet dengan jaminan gadai saham. Metode penelitian meliputi tipe penelitian yuridis normatif, pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan (statuse approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder serta bahan non hukum dengan menggunakan analisa bahan hukum. Tinjauan pustaka, yang menguraikan secara sistematis tentang teori dan pengertian-pengertian yuridis yang meliputi: Pertama yaitu mengenai Pengertian perjanjian secara umum dan unsur-unsur kredit ini dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kedua mengenai Pengertian bank, asas-asas perbankan yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang – undangan yang ada di Indonesia. Ketiga mengenai Pengertian jaminan, macam-macam jaminan, yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundang-undangan yang ada di Indonesia. Keempat mengenai Pengertian gadai, pengertian saham, dan pengertian gadai saham yang dikutip oleh penulis dari beberapa sumber bacaan maupun perundangundangan yang ada di Indonesia. Hasil Penelitian dari pembahasan ini adalah, Dalam perjanjian kredit, Bank wajib menganalisa sebelum memberikan kredit dan menerapkan prinsip kehati-hatian bank. Adapun prinsip-prinsip yang harus dilakukan oleh bank, antara lain: Prinsip 5C, yaitu aspek Character, Capacity, Capital, Condition of Economy, dan Collateral. Akibat hukum wanprestasi bagi debitur, yaitu: Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur, Debitur diwajibkan membayar perkara di Pengadilan, apabila wanprestasinya itu sampai ke Pengadilan, dan Debitur wajib memenuhi persetujuan jika hal itu masih dapat dilakukan, atau pembatalan persetujuan disertai pembayaran ganti rugi dan bunga kepada kreditur. Sementara bagi kreditur dapat menuntut pemenuhan perikatan dan ganti kerugian. Untuk menyelesaikan terjadinya kredit macet dapat melalui 2 (dua) cara, yaitu di luar Pengadilan dan melalui pengadilan. Kesimpulan dari penulisan skripsi ini adalah yang Pertama, Gadai Saham Sebagai Jaminan Kredit Perbankan merupakan jaminan yang diberikan oleh Undang-Undang kepada pemegang gadai diatur dalam Pasal 1150 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Saham dikategorikan sebagai benda bergerak diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas Pasal 60 ayat (1). Kedua akibat hukum yang ditimbulkan suatu keadaan wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan gadai saham. Akibat hukum bagi debitur, yaitu: Debitur diharuskan membayar ganti rugi yang telah diderita oleh kreditur, Debitur diwajibkan membayar perkara di Pengadilan jika sampai ke Pengadilan. Jadi, dalam perjanjian gadai saham tersebut ditentukan besar nilai saham yang dijadikan jaminan. Kreditur mempunyai hak untuk mengeksekusi barang gadai tersebut harus dijual atau dilelang sesuai dengan kesepakatan saat terjadinya perjanjian kredit. Ketiga Upaya yang dilakukan oleh bank apabila terjadi kredit macet dengan jaminan gadai saham dapat diselesaikan melalui 2 (dua) cara, yaitu di luar pengadilan dan melalui pengadilan. Penyelesaian di luar pengadilan dapat melalui penyelesaian sengketa dengan menggunakan Alternatif Penyelesaian Sengketa dengan menggunakan negosiasi (upaya kesepakatan bersama untuk menyelesaian sengketa) dan penjualan agunan melalui lelang atau Parate Executie dilakukan dengan itikad baik kedua belah pihak. Namun, apabila dalam penyelesaian tersebut kurang berkenan dapat melalui jalur pengadilan dengan mengajukan gugatan perdata ke pengadilan dengan gugatan wanprestasi. Saran dari penulisan skripsi ini adalah Pertama, Hendaknya bank dalam memberikan kredit harus menganalisa secara teliti terkait calon debitur, baik dari latar belakang dan mencari informasi dari masyarakat sekitar tentang usahanya dan mengetahui bagaimana sifat dan karakteristik calon debitur. Nilai saham yang naik turun ini dipertimbangkan lebih oleh pihak Bank sebagai jaminan. Kedua, Hendaknya bank dalam memberikan kredit kepada calon debitur baik Perseroan Terbatas ataupun masyarakat yang menggadaikan sahamnnya sebagai objek jaminan kredit harus mencantumkan klausul-klausul di dalam perjanjian kredit untuk memperkecil resiko-resiko bagi kreditur agar tidak terjadi kredit macet. Ketiga, Hendaknya pemerintah membuat Undang-Undang yang mengatur secara lengkap dan terperinci mengenai gadai saham sebagai jaminan kredit perbankan. bank sebagai pemberi fasilitas kredit dalam upaya penyelesaian kredit macet dengan jaminan gadai saham belum diatur secara jelas dalam Undang-Undang dan hanya berdasarkan pada ketentuan Pasal 1154-1155 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries140710101142;
dc.subjectKredit Maceten_US
dc.subjectGadai Sahamen_US
dc.titlePenyelesaian Kredit Macet Perbankan Dengan Jaminan Gadai Sahamen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record