Show simple item record

dc.contributor.advisorWIDIYANTI, Ikarini Dani
dc.contributor.advisorFAHMSYAH, Ermanto
dc.contributor.authorSASONGKO, Erwinsyah Tari
dc.date.accessioned2019-09-02T03:32:11Z
dc.date.available2019-09-02T03:32:11Z
dc.date.issued2019-09-02
dc.identifier.nimNIM150710101297
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92350
dc.description.abstractPembahasan dari skripsi ini terdiri dari bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Uni Eropa terhadap perdagangan kelapa sawit Indonesia di Uni Eropa, bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Uni Eropa melalui kebijakan bea masuk anti dumping terhadap produk kelapa sawit Indonesia yaitu suatu bentuk pelanggaran akan prinsip Most Favour Nation dan Preferensi Negara Berkembang dan untuk analisa terkait alasan dari dipilihnya kedua prinsip tersebut dapat dilihat pada bagian pembahasan skripsi ini dan tanggung jawab Uni Eropa terhadap kebijakan bea masuk anti dumping dalam perdagangan kelapa sawit Indonesia di uni eropa setelah adanya putusan WTO, tanggung jawab hukum yang dimaksud adalah atas dasar putusan MA Uni Eropa tersebut maka Uni Eropa wajib meniadakan bea masuk anti dumping terhadap produk kelapa sawit dari Indonesia. Kesimpulan mengenai pembahasan dalam skripsi ini adalah bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh Uni Eropa dalam kasus penerapan bea masuk anti dumping dalam produk kelapa sawit Indonesia adalah bentuk pelanggaran akan prinsip Most Favour Nation (Non Diskriminasi) dan Preferensi Negara Berkembang. Diskriminasi yang dimaksud adalah suatu bentuk perbuatan penerapan kebijakan bea masuk anti dumping atas barang impor asal Indonesia yaitu produk kelapa sawit Indonesia yang dapat digolongkan kedalam tindakan diskriminasi, hal tersebut didasari akan tidak adanya cukup bukti bahwa Indonesia telah melakukan dumping pada produk kelapa sawitnya, akan tetapi Uni Eropa tetap menerapkan kebijakan tersebut yang dapat merugikan Indonesia dan dalam hal ini Indonesia juga merupakan negara berkembang serta membutuhkan suatu preferensi khusus dari negara maju, tetapi hal tersebut tidak didapatkan pada kasus ini dan Tanggung Jawab Hukum yang didapatkan oleh Indonesia atas dikeluarkannya putusan mahkamah internasional pada bulan Januari 2018 adalah Uni Eropa wajib meniadakan bea masuk anti dumping terhadap produk kelapa sawit dari Indonesia. Pengertian anti dumping menurut konsep GATT 1994 adalah bea masuk yang dikenakan kepada barang yang diketahui sebagai barang dumping dengan tujuan menghilangkan unsur dumping pada barang tersebut, dan agar harga barang tersebut tidak terlalu tinggi perbedaannya dengan harga barang sejenis di negara importir. Dengan adanya tindakan anti dumping, suatu negara dapat melindungi industri dalam negeri dari praktik dumping yang merpakan tindakan yang sangat merugikan perekonomian suatu negara dan bisa mematikan industri dalam negeri.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.relation.ispartofseries150710101297;
dc.subjectAnti Dumpingen_US
dc.subjectKelapa Sawiten_US
dc.titlePenerapan Bea Masuk Anti Dumping Dalam Perdagangan Kelapa Sawit Indonesia di Uni Eropaen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record