Prosedur Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non PLN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Abstract
Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, pada tanggal 1 Pebruari 2019 sampai 31 Maret 2019. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non PLN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata ini dengan mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan Pajak Penerangan Jalan Non PLN sebagaimana yang telah dijelaskan pada salah satu Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Petetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri. Penulis mempelajari tentang tata cara Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penghiutngan Pajak Penerangan Jalan Non PLN.
Laporan ini membahas Prosedur Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non PLN. Data diperoleh melalui kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada bagian Penetapan dan Verifikasi. Metode yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data dalam Laporan Tugas Akhir ini dengan cara studi pustaka, wawancara. Data yang diambil di lapangan meliputi alur Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non PLN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember
Pada bagian perincian, objek pajak Penerangan Jalan Non PLN yaitu adalah Pajak yang dikenakan atas pembangkit yang dihasilkan sendiri. Maksud dari pembangkit yang dihasilkan sendiri yaitu adalah genset. Pajak Penerangan Jalan sendiri menganut Self Assesment System, sehingga Wajib Pajaknya Menghitung dan Melaporkan sendiri kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pajak Penerangan Jalan Non PLN mempunyai beberapa masalah yang masih belum sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
Collections
- DP-Taxation [889]