• Login
    View Item 
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    •   Home
    • DIPLOMA PROGRAMME PRACTICE REPORT (Laporan Diploma)
    • DP-Taxation
    • View Item
    JavaScript is disabled for your browser. Some features of this site may not work without it.

    Prosedur Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non PLN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember

    Thumbnail
    View/Open
    Kresna Rivangga - 160903101025.pdf (5.461Mb)
    Date
    2019-08-30
    Author
    Rivangga, Kresna
    Metadata
    Show full item record
    Abstract
    Pelaksanaan Praktek Kerja Nyata dilaksanakan pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember, pada tanggal 1 Pebruari 2019 sampai 31 Maret 2019. Tujuan Praktek Kerja Nyata (PKN) adalah untuk mengetahui dan memahami Prosedur Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non PLN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Kegiatan dalam Praktek Kerja Nyata ini dengan mempelajari unsur-unsur yang berkaitan dengan Pajak Penerangan Jalan Non PLN sebagaimana yang telah dijelaskan pada salah satu Peraturan Bupati Nomor 6 tahun 2016 tentang Pajak Penerangan Jalan dan Petetapan Harga Satuan Tenaga Listrik Atas Penggunaan Tenaga Listrik yang Dihasilkan Sendiri. Penulis mempelajari tentang tata cara Pemungutan, Penyetoran, Pelaporan, dan Penghiutngan Pajak Penerangan Jalan Non PLN. Laporan ini membahas Prosedur Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non PLN. Data diperoleh melalui kegiatan Praktek Kerja Nyata (PKN) di Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember pada bagian Penetapan dan Verifikasi. Metode yang digunakan penulis untuk mengumpulkan data dalam Laporan Tugas Akhir ini dengan cara studi pustaka, wawancara. Data yang diambil di lapangan meliputi alur Penghitungan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penerangan Jalan Non PLN pada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember Pada bagian perincian, objek pajak Penerangan Jalan Non PLN yaitu adalah Pajak yang dikenakan atas pembangkit yang dihasilkan sendiri. Maksud dari pembangkit yang dihasilkan sendiri yaitu adalah genset. Pajak Penerangan Jalan sendiri menganut Self Assesment System, sehingga Wajib Pajaknya Menghitung dan Melaporkan sendiri kepada Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jember. Pajak Penerangan Jalan Non PLN mempunyai beberapa masalah yang masih belum sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku.
    URI
    http://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92321
    Collections
    • DP-Taxation [892]

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository
     

     

    Browse

    All of RepositoryCommunities & CollectionsBy Issue DateAuthorsTitlesSubjectsThis CollectionBy Issue DateAuthorsTitlesSubjects

    My Account

    LoginRegister

    UPA-TIK Copyright © 2024  Library University of Jember
    Contact Us | Send Feedback

    Indonesia DSpace Group :

    University of Jember Repository
    IPB University Scientific Repository
    UIN Syarif Hidayatullah Institutional Repository