Tanggung Jawab Perdata PT Industri Gula Glenmore Terhadap Pencemaran Ekosistem Sungai Glenmore Banyuwangi
Abstract
Pencemaran limbah industri merupakan salah satu penyebab pencemaran dan/atau kerusakan pada suatu ekosistem lingkungan hidup. Kasus ini pernah terjadi pada tahun 2017 oleh PT Industri Gula Glenmore yang karena kelalaian dalam pengawasannya hingga menyebabkan meluapnya limbah industri dari penampunguan instalasi pengolahan air limbah dan kemudian memasuki Sungai Glenmore Banyuwangi. Peristiwa ini berdampak pada kerugian yang dialami oleh masyarakat setempat dan lingkungan. Pada lingkungan hal ini mengakibatkan banyaknya temuan ikan mati dalam jumlah tidak wajar serta menurunnya kualitas air Sungai Glenmore Banyuwangi. Selain itu, peristiwa ini berdampak pada masyarakat setempat yang masih menggunakan air sungai sebagai kebutuhan sehari-hari, masyarakat mengalami kerugian immateriil berupa timbulnya rasa gatal-gatal pada kulit apabila bersentuhan langsung dengan air sungai yang mengandung limbah dan kotornya pakaian setelah dicuci di sungai karena terdapat serat-serat yang menempel. Berdasarkan uraian diatas penulis tertarik menulis skripsi dengan judul ―Tanggung Jawab Perdata PT Industri Gula Glenmore Terhadap Pencemaran Ekosistem Sungai Glenmore Banyuwangi‖.
Rumusan masalah yang dikemukakan dalam skripsi ini adalah: Pertama, mengenai apakah telah terjadi perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh PT Industri Gula Glenmore terkait dengan ekosistem sekitar sungai; dan Kedua, apa bentuk tanggung jawab perdata dari PT Industri Gula Glenmore terkait dengan ekosistem sekitar sungai. Tujuan dari penulisan karya ilmiah skripsi adalah untuk mengetahui serta menganalisa keberadaan perbuatan melanggar hukum dan bentuk tanggung jawab perdata yang harus dilakukan oleh PT Industri Gula Glenmore terkait dengan ekosistem sekitar sungai.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]