Show simple item record

dc.contributor.advisorTANUWIJAYA, Fanny
dc.contributor.advisorPRIHATIN, Dodik
dc.contributor.authorNURUDDIN, Ach
dc.date.accessioned2019-08-28T07:01:31Z
dc.date.available2019-08-28T07:01:31Z
dc.date.issued2019-08-28
dc.identifier.nim140710101316
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92272
dc.description.abstractLembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan suatu lembaga yang berbeda, karena pada dasarnya Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu organisasi formal (instansi pemerintah) atau lembaga yang ditugaskan untuk menampung Narapidana yang dinyatakan bersalah oleh hakim melalui putusan dan menjadi tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan, sedangkan Rutan atau Rumah Tahanan Negara adalah tempat tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Dicetuskan oleh Sahardjo yang menyebutkan tujuan Pidana Penjara yaitu di samping menimbulkan rasa derita pada Narapidana karena kehilangan kemerdekaan bergerak, membimbing Narapidana agar bertobat, mendidik agar menjadi anggota masyarakat yang baik. Semua elemen Masyarakat yang melakukan tindak pidana dan terbukti melakukan kejahatan maka akan diberikan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan agar Terpidana tidak mengulangi perbuatannya yang dilarang oleh Undang-undang, di dalam Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri ada Pegawai Pemasyarakatan yang mempunyai tugas menjaga dan mendidik narapidana. Bagi pegawai pemasyarakatan yang melakukan suatu tindak pidana di dalam lembaga pemasyarakatan ada suatu sanksi kode etik dan juga sanksi pidana, permasalahannya adalah seperti apakah pertanggungjawaban pidana pegawai pemasyarakatan terhadap Narapidana yang berada dibawah pengawasannya melakukan kesalahan dan sanksi pidana pegawai pemasyarakatan yang melakukan tindak pidana didalam lembaga pemasyarakatan. Yang mana tujuan dari penulisan karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan memahami permasalahan hukum didalam Lembaga Pemasyarakatan dan ntuk mengetahui serta memahami akibat hukum dari kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Pemasyarakatan. Dalam penulisan karya ilmiah metode penelitian merupakan suatu faktor yang penting, karena karya ilmiah nantinya setidak-tidaknya mendekati suatu hal yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian hukum dilakukan untuk menjawab isu yang beredar didalam masyarakat, karena tanpa penelitian hukum maka pengembanagan hukum tidak akan berjalam secara maksimal. Penulis dalam penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, diantaranya adalah statute approach (Pendekatan undang-undang), case approach (Pendekatan Kasus), dan conceptual approach (Pendekatan konseptual). Kesimpulan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah didalam lembaga pemasyarakatan para warga binaan pemasyarakatan diberikan hak-haknya sebagai mana yang disebutkan dalam undang-undang pemasyarakatan, akan tetapi masih berada dalam pengawasan pegawai pemasyarakatan, jadi para warga binaan tidak bebas melakukan aktivitas di dalam rumah tahanan sesuka mereka. Namun, apabila jika ada warga binaan yang melakukan suatu larangan-larangan yang sudah ditetapkan oleh undang-undang ataupun dari lembaga yang bersangkutan, maka mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan tidak selalu pegawai pemasyarakatan yang menjadi pengawasnya juga diberi sanksi atas pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan tersebut, para pegawai pemasyarakatan juga bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh para warga binaan yang diawasinya, apabila ada warga binaan yang melakukan suatu pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan seperti perkelahian antar warga binaan, maka pegawai pemasyarakatan wajib untuk bertindak sesuai dengan peraturan penjagaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara. Saran yang diberikan oleh penulis terhadap permasalahan yang ada yaitu dimana konsep equality Before The Law di dalam negara pancasila ialah mengakui keberadaan persamaan didepan hukum, sebagai negara hukum dengan prinsipprinsip HAM. Namun ketika berbicara tentang keadilan maka Negara Indonesia dengan Pancasilanya mengakui keadilan sosial, bahwa setiap warga negara Indonesia baik itu aparat penegak hukum atau warga sipil jika berhadapan dengan hukum semuanya akan sama dihadapan hukum kecuali ada aturan khusus yang mengaturnya, dalam kasus diatas menyebutkan bahwa apabila aparat penegak hukum melakukan suatu tindak pidana maka harus dijatuhi sanksi sebagaimana undang-undang yang mengaturnya karena dalam sistem negara hukum harus menjunjung tinggi asas equality before the law supaya terciptanya suatu hukum yang adil bagi seluruh warga negaranya, meskipin masih banyak aparatur penegak hukum yang belum mengimplementasikan asas tersebut dikarenakan sifat manusiawi yang tamak akan harta dan jabatan sehingga menyebabkan sistem hukum dalam pemerintahan menjadi tidak sesuai lagi dengan tujuan hukum yang sebenarnya. Pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman pada kode etik dan mematuhi aturan yang ada, jangan samapai ada suatu kerja sama antara pengawai pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan dalam hal yang menyimpang kedisiplinan lembaga pemasyarakatan supaya tercipta lingkungan lembaga pemasyarakatan sesuai dengan yang di cita-citakan Undang-undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagai pengawas dari pelaksanaan tugas dari lembaga pemasyarakatan harus lebih objektif dalam mengawasi setiap pegawai pemasyarakatan disetiap tindakannya didalam lingkungan lembaga pemasyarakatan dan harus sering malihat langsung kondisi dan permasalahan yang sedang ada di lembaga pemasyarakatan. Aparat penegak hukum khususnya setiap Kepala Lembaga Pemasyarakatan harus jujur dalam jabatannya dan lebih tegas terhadap pegawai pemasyarakatan yang dalam struktur organisasi berada dibawahnya dalam memberikan sanksi atau melaporkan bawahannya jika melakukan suatu tindak pidana. Hakim dalam memutus suatu perkara yang apabila terdakawanya adalah seorang aparatur penegak hukum yang mana lebih tau dan mengerti hukum seharusnya dalam suatu pemberian sanksi tidak melihat bahwa terdakwa adalah aparatur hukum yang masih diperlukan tenaganya di salah satu instansi akan tetapi melihat bahwa terdakwa adalah aparatur penegak hukum yang menyalah gunakan kewenangannya dan harus diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ada.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectLembaga Pemasyarakatanen_US
dc.subjectTindak Pidanaen_US
dc.subjectHukum Pidanaen_US
dc.titlePertanggungjawaban Pegawai Pemasyarakatan Pada saat Lalai Melaksanakan Tugasen_US
dc.typeUndergraduat Thesisen_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record