dc.description.abstract | Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan suatu lembaga yang
berbeda, karena pada dasarnya Lapas atau Lembaga Pemasyarakatan adalah suatu
organisasi formal (instansi pemerintah) atau lembaga yang ditugaskan untuk
menampung Narapidana yang dinyatakan bersalah oleh hakim melalui putusan dan
menjadi tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik
pemasyarakatan, sedangkan Rutan atau Rumah Tahanan Negara adalah tempat
tersangka atau terdakwa ditahan selama proses penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan. Dicetuskan oleh Sahardjo yang menyebutkan
tujuan Pidana Penjara yaitu di samping menimbulkan rasa derita pada Narapidana
karena kehilangan kemerdekaan bergerak, membimbing Narapidana agar bertobat,
mendidik agar menjadi anggota masyarakat yang baik. Semua elemen Masyarakat
yang melakukan tindak pidana dan terbukti melakukan kejahatan maka akan
diberikan Pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan dengan tujuan agar Terpidana
tidak mengulangi perbuatannya yang dilarang oleh Undang-undang, di dalam
Lembaga Pemasyarakatan itu sendiri ada Pegawai Pemasyarakatan yang
mempunyai tugas menjaga dan mendidik narapidana.
Bagi pegawai pemasyarakatan yang melakukan suatu tindak pidana di
dalam lembaga pemasyarakatan ada suatu sanksi kode etik dan juga sanksi pidana,
permasalahannya adalah seperti apakah pertanggungjawaban pidana pegawai
pemasyarakatan terhadap Narapidana yang berada dibawah pengawasannya
melakukan kesalahan dan sanksi pidana pegawai pemasyarakatan yang melakukan
tindak pidana didalam lembaga pemasyarakatan. Yang mana tujuan dari penulisan
karya ilmiah ini adalah untuk mengetahui dan memahami permasalahan hukum
didalam Lembaga Pemasyarakatan dan ntuk mengetahui serta memahami akibat
hukum dari kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Pemasyarakatan.
Dalam penulisan karya ilmiah metode penelitian merupakan suatu faktor
yang penting, karena karya ilmiah nantinya setidak-tidaknya mendekati suatu hal
yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Penelitian hukum dilakukan untuk
menjawab isu yang beredar didalam masyarakat, karena tanpa penelitian hukum
maka pengembanagan hukum tidak akan berjalam secara maksimal. Penulis dalam
penelitian ini menggunakan tiga pendekatan, diantaranya adalah statute approach
(Pendekatan undang-undang), case approach (Pendekatan Kasus), dan conceptual
approach (Pendekatan konseptual).
Kesimpulan dalam penulisan karya ilmiah ini adalah didalam lembaga
pemasyarakatan para warga binaan pemasyarakatan diberikan hak-haknya sebagai
mana yang disebutkan dalam undang-undang pemasyarakatan, akan tetapi masih
berada dalam pengawasan pegawai pemasyarakatan, jadi para warga binaan tidak
bebas melakukan aktivitas di dalam rumah tahanan sesuka mereka. Namun, apabila
jika ada warga binaan yang melakukan suatu larangan-larangan yang sudah
ditetapkan oleh undang-undang ataupun dari lembaga yang bersangkutan, maka
mereka akan diberi sanksi sesuai dengan kesalahan yang mereka lakukan. Setiap
pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan pemasyarakatan tidak selalu
pegawai pemasyarakatan yang menjadi pengawasnya juga diberi sanksi atas
pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan tersebut, para pegawai
pemasyarakatan juga bertanggung jawab atas apa yang dilakukan oleh para warga
binaan yang diawasinya, apabila ada warga binaan yang melakukan suatu
pelanggaran di dalam lembaga pemasyarakatan seperti perkelahian antar warga
binaan, maka pegawai pemasyarakatan wajib untuk bertindak sesuai dengan
peraturan penjagaan lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara.
Saran yang diberikan oleh penulis terhadap permasalahan yang ada yaitu
dimana konsep equality Before The Law di dalam negara pancasila ialah mengakui
keberadaan persamaan didepan hukum, sebagai negara hukum dengan prinsipprinsip HAM. Namun ketika berbicara tentang keadilan maka Negara Indonesia
dengan Pancasilanya mengakui keadilan sosial, bahwa setiap warga negara
Indonesia baik itu aparat penegak hukum atau warga sipil jika berhadapan dengan
hukum semuanya akan sama dihadapan hukum kecuali ada aturan khusus yang
mengaturnya, dalam kasus diatas menyebutkan bahwa apabila aparat penegak
hukum melakukan suatu tindak pidana maka harus dijatuhi sanksi sebagaimana
undang-undang yang mengaturnya karena dalam sistem negara hukum harus
menjunjung tinggi asas equality before the law supaya terciptanya suatu hukum
yang adil bagi seluruh warga negaranya, meskipin masih banyak aparatur penegak
hukum yang belum mengimplementasikan asas tersebut dikarenakan sifat
manusiawi yang tamak akan harta dan jabatan sehingga menyebabkan sistem
hukum dalam pemerintahan menjadi tidak sesuai lagi dengan tujuan hukum yang
sebenarnya.
Pegawai pemasyarakatan dalam melaksanakan tugasnya harus berpedoman
pada kode etik dan mematuhi aturan yang ada, jangan samapai ada suatu kerja sama
antara pengawai pemasyarakatan dan warga binaan pemasyarakatan dalam hal yang
menyimpang kedisiplinan lembaga pemasyarakatan supaya tercipta lingkungan
lembaga pemasyarakatan sesuai dengan yang di cita-citakan Undang-undang
Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Kementrian Hukum dan Hak Asasi
Manusia sebagai pengawas dari pelaksanaan tugas dari lembaga pemasyarakatan
harus lebih objektif dalam mengawasi setiap pegawai pemasyarakatan disetiap
tindakannya didalam lingkungan lembaga pemasyarakatan dan harus sering malihat
langsung kondisi dan permasalahan yang sedang ada di lembaga pemasyarakatan.
Aparat penegak hukum khususnya setiap Kepala Lembaga Pemasyarakatan harus
jujur dalam jabatannya dan lebih tegas terhadap pegawai pemasyarakatan yang
dalam struktur organisasi berada dibawahnya dalam memberikan sanksi atau
melaporkan bawahannya jika melakukan suatu tindak pidana. Hakim dalam
memutus suatu perkara yang apabila terdakawanya adalah seorang aparatur
penegak hukum yang mana lebih tau dan mengerti hukum seharusnya dalam suatu
pemberian sanksi tidak melihat bahwa terdakwa adalah aparatur hukum yang masih
diperlukan tenaganya di salah satu instansi akan tetapi melihat bahwa terdakwa
adalah aparatur penegak hukum yang menyalah gunakan kewenangannya dan harus
diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang sudah ada. | en_US |