Show simple item record

dc.contributor.authorFirman Syarif Ardianto
dc.date.accessioned2013-12-16T08:04:09Z
dc.date.available2013-12-16T08:04:09Z
dc.date.issued2013-12-16
dc.identifier.nimNIM060903101079
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/9223
dc.description.abstractPT. Perkebunan Nusantara XII vi pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23. Pemungutan tarif pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama, yaitu 2% dari jumlah penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang Pajak Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat dalam isi laporan ini. PT. Perkebunan Nusantara XIIen_US
dc.language.isootheren_US
dc.relation.ispartofseries060903101079;
dc.subjectSelf Assesment Sistem, Pajak Penghasilan, Jasa Sewa Kendaraanen_US
dc.titleMEKANISME SELF ASSESMENT SISTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN DI PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XIIen_US
dc.typeOtheren_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

  • DP-Taxation [881]
    Koleksi Laporan Praktikum Program DIII Perpajakan

Show simple item record