MEKANISME SELF ASSESMENT SISTEM PAJAK PENGHASILAN PASAL 23 ATAS JASA SEWA KENDARAAN DI PT.PERKEBUNAN NUSANTARA XII
Abstract
PT. Perkebunan Nusantara XII
vi
pemotongan, pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan Pasal 23.
Pemungutan tarif pajak Penghasilan Pasal 23 adalah sama, yaitu 2% dari jumlah
penghasilan bruto. Bentuk pelaksanaan penulisannya dalam akuntansi tentang
Pajak Penghasilan Pasal 23 mengacu pada data-data yang telah ada dan terdapat
dalam isi laporan ini.
PT. Perkebunan Nusantara XII
Collections
- DP-Taxation [889]