Show simple item record

dc.contributor.advisorNURHARDJO, Budi
dc.contributor.authorANGGRAINI, Ari Syafitri Dwi
dc.date.accessioned2019-08-28T02:04:17Z
dc.date.available2019-08-28T02:04:17Z
dc.date.issued2019-08-28
dc.identifier.nim160803102008
dc.identifier.urihttp://repository.unej.ac.id/handle/123456789/92234
dc.description.abstractProsedur administrasi penggajian karyawan PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisat Jampit Bondowoso. Melakukan Data kehadiran seluruh karyawan yang sudah siap dijadikan data penggajian Bagian HRD yang sudah menerima data secara valid penggajian per orang Bagian HRD (bagian pajak PPh Pasal 21) yang menghitung atau mengoreksi penggajian karyawan. Membuat slip gaji dan daftar gaji seluruh karyawan untuk dikoreksi kembali dan ditandatangani manager HRD. Bagian keuangan menerima daftar gaji dan slip gaji karyawan. Apabila bagian keuangan menemukan ada kesalahan hitung atau salah cek, maka harus dikembalikannya ke bagian HRD atau cancel. Apabila bagian keuangan tidak menemukan kesalahan pada daftar gaji atau slip gaji tersebut , maka wajib menandatangani dan diserahkan ke pimpinan.en_US
dc.language.isoiden_US
dc.subjectProsedur Administrasi Penggajian Kariyawanen_US
dc.titleProsedur Pelaksanaan Administrasi Penggajian Karyawan di PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisat Jampit Bondowosoen_US
dc.typeDiploma Reporten_US


Files in this item

Thumbnail

This item appears in the following Collection(s)

Show simple item record