Prosedur Pelaksanaan Administrasi Penggajian Karyawan di PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisat Jampit Bondowoso
Abstract
Prosedur administrasi penggajian karyawan PT Perkebunan Nusantara XII Kebun Kalisat Jampit Bondowoso.
Melakukan Data kehadiran seluruh karyawan yang sudah siap dijadikan data penggajian
Bagian HRD yang sudah menerima data secara valid penggajian per orang
Bagian HRD (bagian pajak PPh Pasal 21) yang menghitung atau mengoreksi penggajian karyawan.
Membuat slip gaji dan daftar gaji seluruh karyawan untuk dikoreksi kembali dan ditandatangani manager HRD.
Bagian keuangan menerima daftar gaji dan slip gaji karyawan.
Apabila bagian keuangan menemukan ada kesalahan hitung atau salah cek, maka harus dikembalikannya ke bagian HRD atau cancel.
Apabila bagian keuangan tidak menemukan kesalahan pada daftar gaji atau slip gaji tersebut , maka wajib menandatangani dan diserahkan ke pimpinan.