Pengajuan dan Pemberian Hak Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Kejahatan Seksual
Date
2019-08-27Author
Prihatmini, Sapti
Tanuwijaya, Fanny
Wildana, Dina Tsalist
Ilham, Misbahul
Metadata
Show full item recordAbstract
Tulisan ini bertujuan untuk menganalisis terkait mekanisme pengajuan dan
pemberian restitusi sebagai tanggungjawab pelaku untuk memenuhi hak anak
yang menjadi korban tindak pidana. ketentuan pelaksana yang mengatur terkait
pengajuan dan pemberian restitusi di atur dalam PP Nomor 44 Tahun 2008 dan PP
Nomor 43 Tahun 2017. Namun bentuk implementasi dari pemberian restitusi
yang menjadi hak anak (korban) belum sepenuhnya berjalan maksimal,
diakibatkan kurangnya pendampingan secara maksimal oleh pemerintah terkait
tahapan-tahapan pemenuhan hak korban untuk mendapatkan rehabilitasi,
kompensasi dan restitusi sebagai bentuk perlindungan anak pasca terjadinya
tindak pidana atas kerugian yang diderita anak dan atau pihak keluarga korban.
Penelitian ini menggunakan penelitian doktrinal (doctrinal legal research),
sedangkan pendekatan yang digunakan yaitu (socio-legal studies) sebagai upaya
mendalami suatu masalah dengan tidak mencukupkan pada kajian norma atau
doktrin hukum, melainkan pula melihat secara komprehensif konteks norma dan
pemberlakuannya. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengajuan restitusi yang
telah diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2017 mengartikan bahwa restitusi
merupakan suatu pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku
berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan immateriil yang diderita korban atau keluarganya, demikian dalam
hal pemberian restitusi belum diatur secara khsusus jangka waktu pembayaran dan
penolakan pembayaran dari pelaku kejahatan seksual.
Collections
- LSP-Jurnal Ilmiah Dosen [7301]