analisis yuridis tindak pidana persetubuhan terhadap anak yang dilakukan secara berlanjut (putusan nomor : 110/PID.SUS/2015/PN.SKG)
Abstract
Kasus mengenai kejahatan seksual di Indonesia akhir-akhir ini semakin
tidak terkontrol terutama yang menimpa anak sehingga hal ini yang menjadi faktor
adanya perubahan peraturan yang mengatur secara khusus tentang perlindung anak
yaitu UUPA Nomor 23 tahun 2002 yang menjadi UUPA Nomor 35 tahun 2014.
Perbedaan ini yang terjadi pada batas minimal pemidanaan dan batas maksimum
denda yang dijatuhkan kepada pekalu kejahatan terhadap anak yang bertujan untuk
memberikan efek jera pada pelaku kejahatan terhadap anak. Hal ini tentu berkaitan
dengan penggunaan pemberatan pidana apabila pelaku melakukan perbuatan secara
berlanjut serta pertimbangan hakim. Maka penulis mengambil 2 pokok
permasalahan yang diangkat yaitu (1) apakah pasal yang didakwakan oleh Penuntut
Umum sudah sesuai dengan perbuatan berlanjut terdakwa (2) apakah pertimbangan
hakim menjatuhkan sanksi pidana penjara 3 (tiga) tahun terhadap terdakwa sudah
sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 atas Perubahan Undang-
Undang Nomor 23 Tahun 2002
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]