Kajian Yuridis Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/Puu-Xi/2013 Tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air Juridical Study of Constitutional Court Verdict No.85/Puuxi/2013 Related to the Constitutional Review of Law Number 7 Year 2004 on Water Resources
Abstract
Dibatalkannya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
Air yang bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, maka turut tidak berlakulah
seluruh peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksanaanya. Persoalan yang
terjadi tanpa terlepas dari peraturan pelaksanaanya adalah suatu putusan
Mahkamah Konstitusi yang telah menetapkan conditionally constitutional dapat
disimpangi pelaksanaanya. Hal tersebut kemudian menjadi alasan perlunya
diajukan lagi pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber
Daya Air pada tahun 2005. Persoalan tersebut menimbulkan permasalahan yakni
suatu syarat konstitusional yang diberlakukan oleh Mahkamah Konstitusi hanya
berlaku pasif dalam penegakannya apabila disimpangi dan terciderainya hak
konstitusional apabila tidak ada seorangpun yang mengajukan pengujian kembali
pada Mahkamah Konstitusi, seperti halnya perkara Putusan Nomor. 85/PUUXI/2013 tentang Pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang
Sumber Daya Air. Penulis dalam penelitian hukum ini akan membahas bagaimana
efektifitas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang sudah
incracht dan akibat hukum dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 121
Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013.
Tujuan penelitian ini terdiri dari tujuan umum dan tujuan khusus.Secara
umum penelitian ini bertujuan untuk melatih diri penulis dalam menerapkan ilmu
pengetahuan hukum yang telah diperoleh, serta memenuhi dan melengkapi tugas
sebagai persyaratan pokok yang bersifat akademis guna mencapai gelar Sarjana
Hukum sesuai dengan ketentuan kurikulum Fakultas Hukum Universitas Jember.
Secara khusus bertujuan untuk mengetahui dan memahami efektifitas Putusan
Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 yang sudah incracht, mengetahui
dan memahami akibat hukum dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 121
Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air pasca Putusan Mahkamah
Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013. Tipe penelitian skripsi ini adalah penelitian
yuridis normatif. Pendekatan dalam penelitian skripsi ini adalah pendekatan
perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual
approach).Bahan hukum meliputi bahan hukum primer, bahan hukum sekunder,
dan bahan non hukum.Analisis bahan hukum dilakukan secara preskripif
normatif.
Berdasarkan hasil penelitian, penulis memperoleh bahwa Mahkamah
Konstitusi memberikan lima pembatasan terhadap sumber daya air melalui
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013 dan memutuskan untuk
mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya serta menyatakan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air bertentangan dengan
UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Mahkamah
Konstitusi memutuskan bahwa undang-undang yang mengatur sumber daya air
dikembalikan kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan.
Didalam membuat undang-undang baru pengganti Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air maupun dalam penerbitan peraturan
pelaksana Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan perlu memerhatikan adanya perumusan kebijakan, membuat pengaturan, melakukan
pengusahaan, melakukan pengelolaan dan melakukan pengawasan. Serta
Pengusahaan air yang dilakukan oleh swasta masih belum menemukan titik terang
mengenai pengusahaan sumber daya air dilakukan untuk kegiatan bersifat
ekonomi atau hanya pengusahaan untuk kegiatan pemenuhan hak atas air untuk
kepentingan hajat hidup orang banyak. Hal tersebut masih belum terjawab
didalam Peraturan Pemerintah Pengusahaan Sumber Daya Air sehingga hal
tersebut merupakan peluang atau celah bagi pihak swasta dan mengakibatkan
adanya pelanggaran konstitusional kembali.
Saran yang penulis berikan terhadap pemerintah berkaitan dengan Putusan
Mahakamh Konstitusi Nomor 85/PUU-XI/2013, Perlunya pembuatan suatu
undang-undang dan/atau peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang
haruslah melihat apa yang menjadi salah pada peraturan perundang-undangan
terdahulu agar tidak terjadi kesalahan kembali sehingga tidak mengingkari
konstitusional.
Collections
- UT-Faculty of Law [6214]